28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:37 AM WIB

50 Persen Akomodasi Wisata Tak Berizin, Klungkung Izinkan IMB Syarat

SEMARAPURA– Sebagian besar akomodasi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung beroperasi tanpa memiliki izin atau ilegal.

Bahkan untuk wilayah Nusa Lembongan dan Jungutbatu sekitar 50 persennya tidak berizin. Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara atau izin bersyarat.

Hanya saja lantaran adanya wabah virus korona, Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klungkung belum disosialisasikan.

Sehingga belum ada pengusaha akomodasi pariwisata yang melakukan pendaftaran. Bupati Nyoman Suwirta memimpin langsung sosialisasi terkait IMB sementara atau izin bersyarat

kepada 192 penyedia akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu mengambil lokasi di Lapangan Futsal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.

Bupati Suwirta mengungkapkan sekitar 50 persen akomodasi pariwisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu belum memiliki izin.

Meski belum memiliki izin, pasalnya banyak dari mereka yang sudah membangun dan mengoperasikan akomodasi pariwisatanya sehingga setiap transaksi yang terjadi telah dilakukan pemungutan pajak.

Mengingat pasak hotel dan restoran harus dipungut saat usaha itu mulai melakukan transaksi.

“Mereka tidak bisa mengurus izin karena bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya,” katanya.

Melihat kondisi itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB sementara atau izin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

IMB sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun

dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung

mendaftarkan atau mengurus segala perizinan yang diperlukan. Apalagi saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya menambahkan,

pembuatan IMB sementara atau izin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Syarat dalam pengurusan izin ini sama seperti syarat IMB permanen. “Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB)

juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20,” tandasnya.

SEMARAPURA– Sebagian besar akomodasi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung beroperasi tanpa memiliki izin atau ilegal.

Bahkan untuk wilayah Nusa Lembongan dan Jungutbatu sekitar 50 persennya tidak berizin. Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara atau izin bersyarat.

Hanya saja lantaran adanya wabah virus korona, Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Klungkung belum disosialisasikan.

Sehingga belum ada pengusaha akomodasi pariwisata yang melakukan pendaftaran. Bupati Nyoman Suwirta memimpin langsung sosialisasi terkait IMB sementara atau izin bersyarat

kepada 192 penyedia akomodasi wisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu mengambil lokasi di Lapangan Futsal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.

Bupati Suwirta mengungkapkan sekitar 50 persen akomodasi pariwisata di Nusa Lembongan dan Jungutbatu belum memiliki izin.

Meski belum memiliki izin, pasalnya banyak dari mereka yang sudah membangun dan mengoperasikan akomodasi pariwisatanya sehingga setiap transaksi yang terjadi telah dilakukan pemungutan pajak.

Mengingat pasak hotel dan restoran harus dipungut saat usaha itu mulai melakukan transaksi.

“Mereka tidak bisa mengurus izin karena bangunannya melanggar sempadan, seperti sempadan pantai, jalan dan sebagainya,” katanya.

Melihat kondisi itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB sementara atau izin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

IMB sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun

dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para penyedia akomodasi wisata bisa langsung

mendaftarkan atau mengurus segala perizinan yang diperlukan. Apalagi saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya menambahkan,

pembuatan IMB sementara atau izin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Syarat dalam pengurusan izin ini sama seperti syarat IMB permanen. “Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB)

juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/