DENPASAR – Wacana pelarangan kantong plastik berdasar Perwali No 36/2018 tahun depan di Denpasar membuat sejumlah musisi dan seniman angkat bicara.
Salah satunya seniman plasticology, Made Bayak. Seniman yang baru pulang dari Eropa mengenalkan karya-karyanya ini pun meminta warga untuk lebih cermat dalam melihat persoalan ini.
“Itu harus cermat melihatnya. Kalau nggak salah di online flayer sempat saya lihat. Adalah spesifik penggunaan kantong kresek.
Supermarket, mall, toko modern dan sejenisnya dilarang menyediakan kantong kresek, berarti harus mengganti pembungkus produk
mereka jika terjual dengan media lain, begitu juga bagi yang belanja wajib membawa tas sendiri,” ujar Made Bayak.
Meski begitu, Bayak tentu mengapresiasi tentang peraturan baru tersebut. “Ini adalah langkah awal yang harus diapresiasi dan tentunya diawasi sama-sama, karena jenis plastik bukan hanya kantong kresek saja.
Yang perlu diperhatikan juga adalah pengganti dari kantong kresek tersebut,” ujarnya sembari mengatakan hal ini masih perlu ditanyakan lagi.
Disinggung mengenai apakah tindakan tersebut sudah tepat, Bayak mengatakan untuk Bali, hal ini merupakan sebuah terobosan kebijakan pemerintah.
Bayak kembali menegaskan agar kebijakan ini dapat diawasi bersama. “Karena kalau tidak dimulai ya akan menjadi wacana terus.
Tentunya masih perlu kebijakan lanjutan berupa adanya infrastruktur pengolahan sampah yang baik dan benar, produk pengganti plastik sekali pakai dan tentunya edukasi yang terus menerus pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara dari sisi musisi, Jun Bintang mengaku wacana tentang bahaya sampah plastik sejatinya sudah lama didengungkan dalam setiap konsernya.
“Di setiap konser saya, saya amat sering mendengungkan bahayanya sampah plastik bagi kelangsungan hidup manusia,
yang bahkan baru bisa hancur sampai ratusan tahun lamanya. Meskipun agak terlambat, tapi langkah ini amat sangat tepat,” ujarnya.
Jun mengaku sangat setuju dengan kebijakan baru tersebut. “Coba lihat di desa-desa, di pasar-pasar, perkotaan, sungai, anak-anak kecil dan bahkan banyak orang dewasa
dengan gampangnya membuang sampah plastik bekas minuman atau makanan kecil ke sungai dan jalanan.
Mereka cuek bahkan nggak paham bahaya yang mereka lakukan dikemudian hari. Jadi sebagai musisi, saya amat sangat mendukungnya,” tegasnya lagi.
Berarti tindakan ini tepat? “Tindakan ini tepat bila dibarengi dengan sanksi yang tegas. Tidak hanya berlaku di toko-toko modern, toko-toko tradisional dan warung-warung
juga wajib hukumnya. Intinya yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas. Dan harus berkesinambungan. Jangan panas diawal tapi tetap terus harus dikembangkan,” jawabnya.
Jun juga berharap kebijakan Walikota Denpasar bisa diikuti oleh seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat luas di pelosok Bali. “Demi kelangsungan hidup anak cucu kita nanti,” tuturnya.