29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:12 AM WIB

Fantastis! Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih Dimusnahkan

DENPASAR-Kepolisian Polresta Denpasar memusnahkan beragam narkotika hasil tangkapan kejahatan, Kamis (1/11).

 

Sejumlah narkotika barang bukti (BB) kejahatan itu dimusnahkan di depan Mapolresta Denpasar.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, sejumlah narkotika yang dimusnahkan dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih, itu diantaranya narkoba jenis sabhu yang dimusnahkan seberat 900 gram.

 

Sedangkan ekstasi sebanyak 3.000 butir.

“Pemusnahan sejumlah narkotika ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait penyalahgunaan, Jumlahnya keseluruhan hampir satu kilo gram sabhu dan ribuan butir pil ekstasi” terang hadi Purnomo disela pemusnahan.

 

Sejumlah barang haram tersebut diamankan dari satu orang tersangka berinisial EGA, 24. Yang sebelumnya ditangkap di Jalan Cokroaminoto Denpasar, pasa tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 19.30.

 

Saat ditangkap, polisi mengamankan enam paket sabhu dengan total berat 1,043 gram dab 3.132 butir ekstasi.

 

Dari jumlah tersebut, 143 gram sabhu dan 132 butir ekstasi dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai batang bukti. Sedangkan sisanya 900 gram sabhu dan 3.000 pil ekstasi dimusnahkan. 

 

“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan terkait pemusnahan ini. Dan disetujui,” tambah Kombes Purnomo.

 

Sedangkan berkas kasus tersangka EGA sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 8 Oktober 2018 dan akan segera disidangkan

DENPASAR-Kepolisian Polresta Denpasar memusnahkan beragam narkotika hasil tangkapan kejahatan, Kamis (1/11).

 

Sejumlah narkotika barang bukti (BB) kejahatan itu dimusnahkan di depan Mapolresta Denpasar.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, sejumlah narkotika yang dimusnahkan dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih, itu diantaranya narkoba jenis sabhu yang dimusnahkan seberat 900 gram.

 

Sedangkan ekstasi sebanyak 3.000 butir.

“Pemusnahan sejumlah narkotika ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait penyalahgunaan, Jumlahnya keseluruhan hampir satu kilo gram sabhu dan ribuan butir pil ekstasi” terang hadi Purnomo disela pemusnahan.

 

Sejumlah barang haram tersebut diamankan dari satu orang tersangka berinisial EGA, 24. Yang sebelumnya ditangkap di Jalan Cokroaminoto Denpasar, pasa tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 19.30.

 

Saat ditangkap, polisi mengamankan enam paket sabhu dengan total berat 1,043 gram dab 3.132 butir ekstasi.

 

Dari jumlah tersebut, 143 gram sabhu dan 132 butir ekstasi dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai batang bukti. Sedangkan sisanya 900 gram sabhu dan 3.000 pil ekstasi dimusnahkan. 

 

“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan terkait pemusnahan ini. Dan disetujui,” tambah Kombes Purnomo.

 

Sedangkan berkas kasus tersangka EGA sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 8 Oktober 2018 dan akan segera disidangkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/