33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:05 PM WIB

Geram Main “Petak Umpet”, Satpol PP Segel Kantor Distributor Es Krim

SEMARAPURA-Kesabaran petugas Satpol PP Klungkung untuk memberikan peringatan kepada kantodistributor Aice, Selasa (6/11) akhirnya terkuras habis.

Geram dengan ulah pihak distributor es krim, tim yustisi pengakan perda Kabupaten Klungkung, ini langsung menyegel dan menggembok kantor distributor Aice di Jalan Rama, Semarapura od Kangin, Klungkung.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan, I Wayan Gede Sukana, mengungkapkan, penyegelan kantor dilakukan setelah pihak distributor tetap mengabaia peringan Satpol PP untuk menutup kanor karena tidak mampu menunjukkan IMB, TDP, dan SIUP .

“Kami sudah peringatkan agar kantor ditutup karena tidak memiliki dokumen IMB, TDP dan SIUP. Namun faktanya saat petugas kami patrol, mereka tetap beroperasi dan buka kantor. Sehingga tindakan penyegelanterpaksa kami lakukan,” ujarnya.

Bahkan saat hendak disegel dengan mendatangi langsung ke kantor, pihak petugas juga menemukan kantor dalam keadaan tutup. Tak mau berkompromi lagi, pihak Satpol PP akhirnya menggembok dan menyegel kantor distributor Aice.

“Penggembokan kami lakukan sampai mereka bisa menunjukkan IMB, TDP, dan SIUP.

Apalagi kantor ini juga mempekerjakan orang asing yang IMTA-nya untuk bekerja di Kabupaten Badung dan bukan antar kabupaten,” tandasnya.

SEMARAPURA-Kesabaran petugas Satpol PP Klungkung untuk memberikan peringatan kepada kantodistributor Aice, Selasa (6/11) akhirnya terkuras habis.

Geram dengan ulah pihak distributor es krim, tim yustisi pengakan perda Kabupaten Klungkung, ini langsung menyegel dan menggembok kantor distributor Aice di Jalan Rama, Semarapura od Kangin, Klungkung.

Kasi Penyelidikan dan Penindakan, I Wayan Gede Sukana, mengungkapkan, penyegelan kantor dilakukan setelah pihak distributor tetap mengabaia peringan Satpol PP untuk menutup kanor karena tidak mampu menunjukkan IMB, TDP, dan SIUP .

“Kami sudah peringatkan agar kantor ditutup karena tidak memiliki dokumen IMB, TDP dan SIUP. Namun faktanya saat petugas kami patrol, mereka tetap beroperasi dan buka kantor. Sehingga tindakan penyegelanterpaksa kami lakukan,” ujarnya.

Bahkan saat hendak disegel dengan mendatangi langsung ke kantor, pihak petugas juga menemukan kantor dalam keadaan tutup. Tak mau berkompromi lagi, pihak Satpol PP akhirnya menggembok dan menyegel kantor distributor Aice.

“Penggembokan kami lakukan sampai mereka bisa menunjukkan IMB, TDP, dan SIUP.

Apalagi kantor ini juga mempekerjakan orang asing yang IMTA-nya untuk bekerja di Kabupaten Badung dan bukan antar kabupaten,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/