MANGUPURA-Gara-gara mencuri kabel di tempat kerjanya, Indra Atmajaya harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Moh. Nurul Yaqin, dikonfirmasi, Rabu (7/11) mengatakan, penangkapan buruh asal Jember, Jatim ini terjadi, Selasa (6/11) sekitar pukul 16.00.
Pria berperawakan kurus ini ditangkap di lokasi proyek Hotel Sangrilla Nusa Dua, Jalan Teropong, Sawangan, Benoa, Kuta Selatan.
Menurutnya, Indra ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak pemilik proyek tempatnya bekerja, yakni PT Hardi Agung Perkasa.
“Dugaan awal pelaku telah mencuri kabel Metalindo milik proyek. Pelaku ketahuan mencuri setelah satpam proyek memeriksa barang bawaan pelaku saat hendak pulang kerja,”terang Nurul Yaqin.
Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan alat potong di dalam tas ransel pelaku, satpam juga menemukan beberapa potongan kabel.
Yang unik, pelaku menyembunyikan kabel curiannya dengan dengan mengikat di perut dan balut stagen .
Atas temuan tersebut, pihak pemilik proyek langsung melaporkan pelaku ke polisi. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri dan memotong kabel milik proyek.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami kembali berhasil mengamankn beberapa lagi potongan kabel lainnya yang disembunyikan di dalam proyek tempat kerjanya,” tukas Nurul Yaqin.