DENPASAR-I Made SU, kelian adat Banjar Bumi Asri dan istrinya Ni Nengah YA dikabarkan ditangkap .
Kedua pasangan suami istri ini ditangkap tim Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pulau Kae Nomor 9 Denpasar Barat karena terkait dugaan kasus pungli pemungutan biaya pembuatan KTP dan KK .
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polresta Denpasar, Rabu (7/11), pengangkapan terhadap kelian adat Banjar Bumi Asri, ini menyusul adanya laporan dari dua orang korban sekaligus warga yang tinggal di Jalan Pulau Kae bernama Matias Riwo Jacob dan Mujiono.
Yang menarik, usai diamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tebusan senilai Rp 1.250.000 yang pungut dari korban, dari hasil penyelidikan, oknum kelian adat Banjar Bumi Asri ini ternyata juga memberi diskon
“Jangan salah, terlapor kasih diskon loh, ini menurut korban dan setelah kami konfirmasi dibenarkan oleh pelaku. Korban wajib nebus KTP sebesar Rp 500 ribu. Namun dikasih diskon oleh kelian adat 50 persen. Jadinya korban hanya membayar Rp 250 ribu,” ujar sumber di lingkungan Polresta Denpasar.
Terkait dengan penangkapan ini, PJS Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan adanya penangkapan.
Hanya saja, Ngurah Purwa masih enggan menjelaskan secara rinci karena masih dalam tahap penyidik. “Kalau sudah ada perkembangan pasti disampaikan kepada rekan media,” tukasnya.