DENPASAR – Dua bulan lebih setelah dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, kasus dugaan korupsi dana bansos ziarah wali songo Yayasan Al – Ma’ruf Denpasar masih gelap.
Pasalnya, meski berkas tiga tersangka korupsi yakni HMS, 41; SM,43, alias Bu Jero; dan H.MAN,38, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, namun hingga saat ini belum juga disidangkan.
Kondisi ini mengesankan ada keistimewaan pada para tersangka. Bagaimana tidak, kasus tak jauh beda yaitu korupsi dana APBDes Desa Baha, Mengwi, kini sudah disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selisih waktu pelimpahan berkas dan tersangka korupsi ABPDes Desa Baha dengan Yayasan Al – Ma’ruf hanya sepekan.
Bedanya, Perbekel Desa Baha, I Putu Sentana usai dilimpahkan langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kerobokan.
Sedangkan tiga tersangka kasus Yayasan Al – Ma’ruf dibiarkan melenggang bebas tidak ditahan.
Belum jelasnya sidang dugaan kasus korupsi Yayasan Al – Ma’ruf ini menjadi atensi khusus Ombudsma Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Wilayah Bali.
“Menjadi atensi kami karena kasus ini sudah diberitakan media dan menjadi perhatian publik,” ujar Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Logikanya, lanjut Umar, jika berkas sudah dinyatakan P-21, maka tidak ada lagi alasan maju ke persidangan.
Umar berjanji segera berkomunikasi dengan Kejari Denpasar menanyakan apa kendala kejaksaan hingga kasus korupsi bansos Yayasan Al – Ma’ruf tidak disidangkan.
“Memang kami tidak bisa mengintervensi Kejari. Tapi, kami perlu tahu apa yang menjadi kendala sampai begitu lama tidak disidangkan,” tukas alumnus UGM Jogjakarta itu.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi bansos Yayasan Al Ma’ruf ini merugikan negara Rp 200 juta.
Kasus ini berawal pada tanggal 30 Desember 2016 ketika tersangka, HMAN selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah
untuk kegiatan perjalanan ziarah wali songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan Pemkot Denpasar 2016.
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka lain HMS sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf dan tersangka SM alias Bu Jero.
Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah bantuan dana hibah ini cair,
sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, HMAN tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah.
Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.
Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.