25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:37 AM WIB

Diganjar 17 Tahun, Pembawa 2,7 Kilo Ganja Menua di Penjara

DENPASAR – Terdakwa M Azis Ubaidillah dipastikan menghabiskan masa mudanya di dalam jeruji besi.

Pria 25 tahun itu diganjar pidana 17 tahun penjara dalam sidang daring di PN Denpasar, kemarin (23/7).

Azis dijatuhi hukuman 17 tahun penjara lantaran membawa ganja seberat 2,7 kilogram. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim Kony Hartanto.

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Meski berat, pemuda asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu tak memiliki pilihan lain.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU Eddy Arta Wijaya. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejati Bali itu.

Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.

Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi. Ia mendapat upah Rp 50 ribu per alamat.

Terdakwa berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Bali di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30.

Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan.

Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. 

DENPASAR – Terdakwa M Azis Ubaidillah dipastikan menghabiskan masa mudanya di dalam jeruji besi.

Pria 25 tahun itu diganjar pidana 17 tahun penjara dalam sidang daring di PN Denpasar, kemarin (23/7).

Azis dijatuhi hukuman 17 tahun penjara lantaran membawa ganja seberat 2,7 kilogram. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim Kony Hartanto.

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Meski berat, pemuda asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, itu tak memiliki pilihan lain.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU Eddy Arta Wijaya. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejati Bali itu.

Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron.

Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi. Ia mendapat upah Rp 50 ribu per alamat.

Terdakwa berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Bali di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30.

Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan.

Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/