GIANYAR-Angka fantastis diungkap polisi pascapenangkapan dua penjaga tiket terduga pungki di kawasan obyek wisata Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
Hasil pemeriksaan penyidik, terungkap jika dana pungutan tiket atau karcis yang dikelola dan tidak disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 18, 1 miliar lebih.
Seperti ditegaskan Kapolres Gianyar AKBP, Priyanto Priyo Hutomo, Senin (12/11). Di hadapan awal media, Priyo Hutomo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dari pungutan tiket atau karcis yang dilakukan pihak Desa Adat Manukaya Let dari sejak tanggal 1 Oktober 2013 hingga 6 November 2018
mencapai Rp 18.116.977. 937.
“Dari jumlah itu, seharusnya yang diterima oleh desa adat hanya 40 persen yakni Rp.7.246.791.175. Sedangkan yang seharusnya disetor ke kas daerah Gianyar sejumlah Rp.10.870.186.762,” tambah Priyo Hutomo.
Uang pungutan selama 5 tahun sebesar Rp 18,1 miliar, itu lanjutnya disimpan oleh Desa adat Manukaya Let di LPD.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke BPD, sisa saldonya haya sekitar Rp.458.572.500. Sedangkan Rp 17, 7 miliar lebih tidak jelas keberadaannya
“Dana itu tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.
Sehingga diduga ada tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sehingga berpotensi adanya kerugian negara,” tandas Utomo.