28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:15 AM WIB

Gamblang! Begini Alasan Polisi Tangkap Terduga Pungli Tirta Empul..

DENPASAR-Ditengah polemic pascapenangkapan  dua petugas karcis obyek wisata Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, beberapa waktu lalu, polisi nampaknya tak mau kompromi.

 

Bahkan, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) dan tak menutup kemungkinan akan segera mencokok para pihak lain yang terlibat.

 

Bahkan ditengah simpang siurnya kabar pascapenangkapan, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (12/11) mengungkap gamblang alasan polisi menciduk dua oknum petugas karcis obyek wisata Tirta Empul.

 

Menurut Priyo Hutomo, alasan mendasar penangkapan terduga pungli, karena pihaknya menilai, pungutan yang dilakukan di obyek wisata Tirta Empul tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Desa Adat Manukaya Let. 

 

Dijelaskan Priyo, dalam perjanjian tersebut disepakati, bahwa pungutan karcis dilakukan dari pukul 07.00 hingga pukul 18.00 dengan harga tiket Rp 15.000 per orang untuk dewasa dan Rp 7.500 untuk anak-anak.

 

Harga ini, lanjut Priyo ditentukan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.

 

“Sesuai perjanjian, hasil pungutan dari tiket masuk itu, yakni 60 persen pendapatan disetor ke Dinas Pariwisata Gianyar, dan 40 persen sisanya untuk Desa Adat Manukaya Let,”terang Priyo Hutomo di Mapolres Gianyar, Senin (12/11) sore.

 

Namun, kata dia,  sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 November 2018, pihak desa mengambil alih pungutan karcis dari setelah pukul 15.00 hingga selesai dengan harga tiket yang sama.

 

 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, inisiatif desa mengambil alih pungutan karcis  dilakukan berdasarkan keputusan Perarem Nomor 4 Tahun 2013 yang dibuat sepihak oleh Desa Adat Manukaya Let dan tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. 

 

“Tetapi meski melakukan pungutan, hasil dari pungutan sepihak itu tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar dan hasil pungutan dimasukan ke kas Desa Adat Manukaya Let,”tandas Priyo Hutomo.

 

Untuk itu, berdasarkan hal itu, tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) melakukan pemyelidikan terkait hal itu.

 

“Dari penyelidikan dilakukan itulah, tim kemudian mengamankan sejumlah saksi dan dimintai keterangan,”terangnya. 

Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan dua terduga pelaku pungli, yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78.

Kedua oknum penjaga tiket ini diamankan bersama barang bukti uang pungutan.  

 

 

DENPASAR-Ditengah polemic pascapenangkapan  dua petugas karcis obyek wisata Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, beberapa waktu lalu, polisi nampaknya tak mau kompromi.

 

Bahkan, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) dan tak menutup kemungkinan akan segera mencokok para pihak lain yang terlibat.

 

Bahkan ditengah simpang siurnya kabar pascapenangkapan, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (12/11) mengungkap gamblang alasan polisi menciduk dua oknum petugas karcis obyek wisata Tirta Empul.

 

Menurut Priyo Hutomo, alasan mendasar penangkapan terduga pungli, karena pihaknya menilai, pungutan yang dilakukan di obyek wisata Tirta Empul tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Desa Adat Manukaya Let. 

 

Dijelaskan Priyo, dalam perjanjian tersebut disepakati, bahwa pungutan karcis dilakukan dari pukul 07.00 hingga pukul 18.00 dengan harga tiket Rp 15.000 per orang untuk dewasa dan Rp 7.500 untuk anak-anak.

 

Harga ini, lanjut Priyo ditentukan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.

 

“Sesuai perjanjian, hasil pungutan dari tiket masuk itu, yakni 60 persen pendapatan disetor ke Dinas Pariwisata Gianyar, dan 40 persen sisanya untuk Desa Adat Manukaya Let,”terang Priyo Hutomo di Mapolres Gianyar, Senin (12/11) sore.

 

Namun, kata dia,  sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 November 2018, pihak desa mengambil alih pungutan karcis dari setelah pukul 15.00 hingga selesai dengan harga tiket yang sama.

 

 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, inisiatif desa mengambil alih pungutan karcis  dilakukan berdasarkan keputusan Perarem Nomor 4 Tahun 2013 yang dibuat sepihak oleh Desa Adat Manukaya Let dan tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. 

 

“Tetapi meski melakukan pungutan, hasil dari pungutan sepihak itu tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar dan hasil pungutan dimasukan ke kas Desa Adat Manukaya Let,”tandas Priyo Hutomo.

 

Untuk itu, berdasarkan hal itu, tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) melakukan pemyelidikan terkait hal itu.

 

“Dari penyelidikan dilakukan itulah, tim kemudian mengamankan sejumlah saksi dan dimintai keterangan,”terangnya. 

Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan dua terduga pelaku pungli, yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78.

Kedua oknum penjaga tiket ini diamankan bersama barang bukti uang pungutan.  

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/