27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:27 PM WIB

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Tiga Buruh Bangunan Ditangkap

DENPASAR- Aksi Feby, 23, David 28, dan Hendra, 18, tiga buruh bangunan mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil koplo harus berujung bui.

 

Ketiganya pun ditangkap  di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Senin (5/11) sekitar pukul 20.00.

 

Tak tangung-tanggung, dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 974 butor pil koplo siap edar.

 

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukanberdasarkan adanya informasi warga, bahwa ketiga pelaku sering menjual pil koplo di wilayah Denpasar Selatan.

 

“Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian pada hari Senin (5/11) sekitar jam 20.00 wita petugas kami melihat ketiganya di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan dna selanjutkan kami amankan dan dilakukan penggeledahan dengan mengamankan BB,” kata Kompol Aris Purwanto Selasa (13/11). 

 

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil interograsi, ketiganyamengaku jika barang haram itu diperoleh para tersangka dengan cara membeli dari salah seorang dengan panggilan Mas Bro yang hingga kini keberadaannya belum diketahui

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir untuk menambah pendapatan. “Dari menjual ratusan pil itu, mereka memperoleh keuntungan masing-masing Rp 1,5 juta

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat denngan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda  maksimal Rp 1,5 miliar 

DENPASAR- Aksi Feby, 23, David 28, dan Hendra, 18, tiga buruh bangunan mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil koplo harus berujung bui.

 

Ketiganya pun ditangkap  di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Senin (5/11) sekitar pukul 20.00.

 

Tak tangung-tanggung, dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 974 butor pil koplo siap edar.

 

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukanberdasarkan adanya informasi warga, bahwa ketiga pelaku sering menjual pil koplo di wilayah Denpasar Selatan.

 

“Berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian pada hari Senin (5/11) sekitar jam 20.00 wita petugas kami melihat ketiganya di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan dna selanjutkan kami amankan dan dilakukan penggeledahan dengan mengamankan BB,” kata Kompol Aris Purwanto Selasa (13/11). 

 

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil interograsi, ketiganyamengaku jika barang haram itu diperoleh para tersangka dengan cara membeli dari salah seorang dengan panggilan Mas Bro yang hingga kini keberadaannya belum diketahui

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir untuk menambah pendapatan. “Dari menjual ratusan pil itu, mereka memperoleh keuntungan masing-masing Rp 1,5 juta

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat denngan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda  maksimal Rp 1,5 miliar 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/