33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 13:25 PM WIB

Tiga TSK Korupsi Biogas Diperiksa, Satu Tersangka Ngaku Ditumbalkan

SEMARAPURA– Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, Senin (12/11) menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka diperiksan hampir enam jam lamanya, yakni mulai pukul 09.45-15.35.

Para tersangka yakni anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan beserta istrinya Thiarta Ningsih didampingi kedua kuasa hukumnya Nengah Nurlaba, dan Haji Kastam. Sedangkan Made Catur Adnyana didampingi pengacaranya, I Wayan Sumardika.

Usai menjalani pemeriksaan, Gita keluar bersama istrinya. Saat hendak dikonfirmasi, Gita mengaku lelah. Meski begitu ia dan istrinya yang hamil tua masih bisa tersenyum walau enggan diwawancara lebih lanjut terkait pemeriksaannya tersebut. “Tanya sama pengacara saya saja ya,” ujar Gita.

Sedangkan pengacaranya Nurlaba, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya itu yakni seputar pertanyaan umum menurutnya pemeriksaan masih hampir sama dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya.

Hanya yang membedakan, kata Nurlaba yakni CV Sari Indah Karya sebagai pemenang proyek mengirimkan upah berlebih hingga Rp 29 juta atas pekerjaan yang dilakukan Thiarta terhadap proyek tersebut melalui rekening CV Bhuana Raya. Adapun Thiarta merupakan direktur di CV Bhuana Raya. “Kelebihan itu sudah dikembalikan dengan menggunakan cek pada tanggal 14 Januari 2015. Jadi itu tambahannya,” ujarnya.

Sedangkan tersangka lainnya, Made Catur Adnyana memilih enggan berkomentar.

Namun begitu, pengacara tersangka, yakni Sumardika berdalih jika Catur sebenarnya hanya dijadikan tumbal alias korban dalam kasus ini.

Proyek ini sebenarnya tidak sepatutnya dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, namun oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Namun lanjutnya, kliennya (Catur) tidak bisa berbuat apa lantaran mendapat tekanan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung. Sehingga Catur terpaksa harus melaksanakan proyek tersebut.

“Catur sebagai bawahan melaksanakan dalam tekanan. Catur di kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Sumardika menambahkan akan mengajukan bukti-bukti baru untuk memperkuat bahwa Catur merupakan korban dalam kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang akan diajukan, yakni dua orang staf Catur yang melihat dan mendengar peristiwa saat catur menolak melaksanakan proyek tersebut lantaran proyek biogas tersebut tidak sepatutnya dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung.

“Tetapi karena perintah atasan dan harus dilaksanakan, akhirnya dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkapkan, pemeriksaan atas ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan proses pemberkasan.

Namun pihaknya enggan membeberkan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu. “Untuk penahanan, belum dilakukan karena masih dipandang kooperatif. Untuk pelimpahan, secepatnya. Makin cepat makin baik,” tandasnya

SEMARAPURA– Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, Senin (12/11) menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka diperiksan hampir enam jam lamanya, yakni mulai pukul 09.45-15.35.

Para tersangka yakni anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan beserta istrinya Thiarta Ningsih didampingi kedua kuasa hukumnya Nengah Nurlaba, dan Haji Kastam. Sedangkan Made Catur Adnyana didampingi pengacaranya, I Wayan Sumardika.

Usai menjalani pemeriksaan, Gita keluar bersama istrinya. Saat hendak dikonfirmasi, Gita mengaku lelah. Meski begitu ia dan istrinya yang hamil tua masih bisa tersenyum walau enggan diwawancara lebih lanjut terkait pemeriksaannya tersebut. “Tanya sama pengacara saya saja ya,” ujar Gita.

Sedangkan pengacaranya Nurlaba, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya itu yakni seputar pertanyaan umum menurutnya pemeriksaan masih hampir sama dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya.

Hanya yang membedakan, kata Nurlaba yakni CV Sari Indah Karya sebagai pemenang proyek mengirimkan upah berlebih hingga Rp 29 juta atas pekerjaan yang dilakukan Thiarta terhadap proyek tersebut melalui rekening CV Bhuana Raya. Adapun Thiarta merupakan direktur di CV Bhuana Raya. “Kelebihan itu sudah dikembalikan dengan menggunakan cek pada tanggal 14 Januari 2015. Jadi itu tambahannya,” ujarnya.

Sedangkan tersangka lainnya, Made Catur Adnyana memilih enggan berkomentar.

Namun begitu, pengacara tersangka, yakni Sumardika berdalih jika Catur sebenarnya hanya dijadikan tumbal alias korban dalam kasus ini.

Proyek ini sebenarnya tidak sepatutnya dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, namun oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Namun lanjutnya, kliennya (Catur) tidak bisa berbuat apa lantaran mendapat tekanan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung. Sehingga Catur terpaksa harus melaksanakan proyek tersebut.

“Catur sebagai bawahan melaksanakan dalam tekanan. Catur di kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Sumardika menambahkan akan mengajukan bukti-bukti baru untuk memperkuat bahwa Catur merupakan korban dalam kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang akan diajukan, yakni dua orang staf Catur yang melihat dan mendengar peristiwa saat catur menolak melaksanakan proyek tersebut lantaran proyek biogas tersebut tidak sepatutnya dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung.

“Tetapi karena perintah atasan dan harus dilaksanakan, akhirnya dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkapkan, pemeriksaan atas ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan proses pemberkasan.

Namun pihaknya enggan membeberkan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu. “Untuk penahanan, belum dilakukan karena masih dipandang kooperatif. Untuk pelimpahan, secepatnya. Makin cepat makin baik,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/