29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:45 AM WIB

Pemuda Bangli Penyebar Foto Bugil Pacar Terancam Bui 6 Tahun

BANGLI – Perbuatan I Gede Tista, 19, menyebar foto bugil pacarnya sendiri, Ni Wayan SN, 19, berbuah penjara.

 

Pasca diamankan  pemuda asal  Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sebagai tersangka, pelaku oleh polisi dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, Rabu (28/11) menjelaskan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE.

 

Jeratan bagi tersangka, karena penyidik menilai perbuatan pelaku dapat diduga  telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan atau mentransmisikan  dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

“Ancaman hukumannya  penjara paling lama 6 tahun dan atau denda  paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya,

 

BANGLI – Perbuatan I Gede Tista, 19, menyebar foto bugil pacarnya sendiri, Ni Wayan SN, 19, berbuah penjara.

 

Pasca diamankan  pemuda asal  Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sebagai tersangka, pelaku oleh polisi dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, Rabu (28/11) menjelaskan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE.

 

Jeratan bagi tersangka, karena penyidik menilai perbuatan pelaku dapat diduga  telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan atau mentransmisikan  dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

“Ancaman hukumannya  penjara paling lama 6 tahun dan atau denda  paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya,

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/