31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:07 AM WIB

Alamak, Dagang Mikol Merek Impor Tanpa Izin Hanya Diganjar Sejuta

DENPASAR –Vonis mengecewakan kembali dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar.

Seperti terungkap saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa I Ketut Sarjana, 41, Rabu (28/11).

Sidang dengan Hakim tunggal Novita Riama, hanya mengganjar  pemilik dan pedagang minuman beralkohol merek impor tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), ini dengan hukuman denda Rp 1 juta.

Sesaui amar putusan, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Perda Kota Denpasar No 11/2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Ketut Sarjana dengan pidana denda Rp 1 juta, dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda diganti tujuh hari kurungan,”tegas Hakim Novita Riama.

Atas putusan itu, terdakwa menerima dan memilih membayar Rp 1 juta.

Sedangkan barang bukti belasan mikol merek impor seperti Robinson Brandy V.50.P (satu botol); Robinson Vodka (dua botol); Whisky (satu botol); Robinson Light Rum (satu botol); Tequila (satu botol); Hatten Aga Red Wine (dua botol); Two Island Wine Shiraz (dua botol); dan Two Island Carbenet Merlot (dua botol) disita untuk kemudian dimusnahkan.

Diketetahui sebelumnya, hingga kasus ini bergulir, berawal dari penggerebekan polisi Ratatouille Restoran and Bar milik terdakwa di Jalan Danau Tamblingan, Banjar Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu (14/11). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita BB mikol golongan B dan C jenis Wine dan Spirit sebanyak 12 botol.

DENPASAR –Vonis mengecewakan kembali dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar.

Seperti terungkap saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa I Ketut Sarjana, 41, Rabu (28/11).

Sidang dengan Hakim tunggal Novita Riama, hanya mengganjar  pemilik dan pedagang minuman beralkohol merek impor tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), ini dengan hukuman denda Rp 1 juta.

Sesaui amar putusan, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Perda Kota Denpasar No 11/2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Ketut Sarjana dengan pidana denda Rp 1 juta, dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda diganti tujuh hari kurungan,”tegas Hakim Novita Riama.

Atas putusan itu, terdakwa menerima dan memilih membayar Rp 1 juta.

Sedangkan barang bukti belasan mikol merek impor seperti Robinson Brandy V.50.P (satu botol); Robinson Vodka (dua botol); Whisky (satu botol); Robinson Light Rum (satu botol); Tequila (satu botol); Hatten Aga Red Wine (dua botol); Two Island Wine Shiraz (dua botol); dan Two Island Carbenet Merlot (dua botol) disita untuk kemudian dimusnahkan.

Diketetahui sebelumnya, hingga kasus ini bergulir, berawal dari penggerebekan polisi Ratatouille Restoran and Bar milik terdakwa di Jalan Danau Tamblingan, Banjar Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu (14/11). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita BB mikol golongan B dan C jenis Wine dan Spirit sebanyak 12 botol.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/