31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:06 PM WIB

Dipecat, Eks Pegawai Perusda Jembrana Bali Geruduk Kantor Dinas

NEGARA –Kasus pemberhentian belasan pegawai oleh direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana berlanjut.

Terbaru pascadiberhentikan, sejumlah perwakilan eks pegawai Perusda, Rabu (9/1) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Jembrana.

Informasi yang berhasil dihimun Jawa Pos Radar Bali Biro Jembrana, ada tujuh orang perwakilan yang megeruduk kantor Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana.

Para perwakilan eks pegawai ini menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama selain soal kepastian status pegawai, para perwaklan eks pegawai ini juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana selaku pemilik Perusda membayarkan gaji dan tunggakan gaji yang selama ini menjadi tanggungjawab Perusda.

“Kami minta masalah ini segera diselesaikan,” tegas salah satu eks pegawai Perusda Jembrana, Yunita Prihatini yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala bagian personalia Perusda Jembrana. 

NEGARA –Kasus pemberhentian belasan pegawai oleh direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana berlanjut.

Terbaru pascadiberhentikan, sejumlah perwakilan eks pegawai Perusda, Rabu (9/1) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Jembrana.

Informasi yang berhasil dihimun Jawa Pos Radar Bali Biro Jembrana, ada tujuh orang perwakilan yang megeruduk kantor Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana.

Para perwakilan eks pegawai ini menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama selain soal kepastian status pegawai, para perwaklan eks pegawai ini juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana selaku pemilik Perusda membayarkan gaji dan tunggakan gaji yang selama ini menjadi tanggungjawab Perusda.

“Kami minta masalah ini segera diselesaikan,” tegas salah satu eks pegawai Perusda Jembrana, Yunita Prihatini yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala bagian personalia Perusda Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/