26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:02 AM WIB

Terbukti Bangkrut, Pemkab Jembrana Malah Siapkan Modal Untuk Perusda

NEGARA- Pascadiberhentikan, sejumlah perwakilan eks pegawai Perusda, Rabu (9/1) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Jembrana.

Para perwakilan eks pegawai ini menyampaikan tiga tuntutan. Pertama selain soal kepastian status pegawai, para perwaklan eks pegawai ini juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana selaku pemilik Perusda membayarkan gaji dan tunggakan gaji yang selama ini menjadi tanggungjawab Perusda.

Menyikapi tuntutan eks pegawai Perusda, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan, pihaknya telah membahas semua tuntutan eks pegawai dalam rapat.

“Semua yang disampaikan mereka (mantan pegawai Perusda Jembrana) sudah kami bahas di rapat,” jelasnya.

Menurut Wartini, dari hasil rapat yang dihadiri langsung oleh Sekda Jembrana I Made Sudiada, direktur Perusda Jembrana, dan pihak pengawas mengatakan bahwa meski Perusda mengalami “kebangkrutan”, pegawai yang sudah di-non-job-kan akan dipekerjakan lagi jika unit usaha Perusda sudah siap.

“Sekarang ini masih proses mencari usaha lagi, sehingga pegawai sementara dirumahkan. Intinya mereka belum di PHK sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai hasil rapat, Pemkab Jembrana akan tetap mempertahankan Perusda Jembrana.

“Pemkab akan mengambil langkah-langkah untuk men-support agar Perusda Jembrana tetap jalan,”imbuhnya.

Adapun langkah pemerintah untuk men-support Perusda, yakni diantaranya dengan memberikan bantuan sarana dan modal.

“Pemkab Jembrana akan mem-backup penuh usah-usaha yang dilakukan. misalnya membutuhkan regulasi, akan dibuat regulasi secepatnya.

Untuk Perusda kami juga mendorong untuk juga mencari terobosan sehingga perusahaan ini bisa beroperasi lagi dan ada  keberlangsungan,”tukasnya.

 

NEGARA- Pascadiberhentikan, sejumlah perwakilan eks pegawai Perusda, Rabu (9/1) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Jembrana.

Para perwakilan eks pegawai ini menyampaikan tiga tuntutan. Pertama selain soal kepastian status pegawai, para perwaklan eks pegawai ini juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana selaku pemilik Perusda membayarkan gaji dan tunggakan gaji yang selama ini menjadi tanggungjawab Perusda.

Menyikapi tuntutan eks pegawai Perusda, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan, pihaknya telah membahas semua tuntutan eks pegawai dalam rapat.

“Semua yang disampaikan mereka (mantan pegawai Perusda Jembrana) sudah kami bahas di rapat,” jelasnya.

Menurut Wartini, dari hasil rapat yang dihadiri langsung oleh Sekda Jembrana I Made Sudiada, direktur Perusda Jembrana, dan pihak pengawas mengatakan bahwa meski Perusda mengalami “kebangkrutan”, pegawai yang sudah di-non-job-kan akan dipekerjakan lagi jika unit usaha Perusda sudah siap.

“Sekarang ini masih proses mencari usaha lagi, sehingga pegawai sementara dirumahkan. Intinya mereka belum di PHK sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai hasil rapat, Pemkab Jembrana akan tetap mempertahankan Perusda Jembrana.

“Pemkab akan mengambil langkah-langkah untuk men-support agar Perusda Jembrana tetap jalan,”imbuhnya.

Adapun langkah pemerintah untuk men-support Perusda, yakni diantaranya dengan memberikan bantuan sarana dan modal.

“Pemkab Jembrana akan mem-backup penuh usah-usaha yang dilakukan. misalnya membutuhkan regulasi, akan dibuat regulasi secepatnya.

Untuk Perusda kami juga mendorong untuk juga mencari terobosan sehingga perusahaan ini bisa beroperasi lagi dan ada  keberlangsungan,”tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/