29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:03 AM WIB

Tajir! Dua Mucikari di Sanur Bali Bisa Raup Omzet Rp 2,7 M Per Bulan

DENPASAR-Fakta baru terus terungkap pascatertangkapnya dua mucikari di salah satu rumah bordir di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Kamis (3/1) lalu.

 

Usai ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua mucikari yakni Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

 

Paling mengejutkan, dari hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana perdagaan orang (TPPO) yang dilakukan kedua mucikari terhadap lima korban anak baru gede (ABG) asal Bekasi, Jawa Barat, keduanya bisa meraup omzet dari bisnis lendei itu hingga mencapai miliaran rupiah.

 

Seperti disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Luh Putu Anggraeni.

 

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Senin (14/1), ia menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh P2TP2A Denpasar, kedua mami ini bisa meraup omzet kotor hingga Rp 2,7 miliar per bulan.

 

Dijelaskan Anggraeni, besarnya omzet yang diperoleh kedua tersangka itu yakni dengan asumsi yakni Rp 300 ribu per kali kencan per orang dengan total 30 PSK dengan rata-rata 10 kali service per malam per PSK.

 

“Kalau sehari korban bisa melayani sepuluh orang, maka satu orang korban bisa menghasilkan Rp 3 juta per malam,”jelas Anggraeni.

 

Padahal kata Anggraeni, selain lima korban, yakni masing-masing para Bunga  17, Mawar 14, Melati 14, Tulip, 15, dan Anggrek, 16 (bukan nama sebenarnya) dari hasil investigasi yang dilakukan P2TP2A Denpasar, ada 30 orang lebih yang dipajang di hall milik tersangka II yakni Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

“Jadi tinggal kalikan saja omzet yang dihasilkan lima korban sebelum dipotong lain-lain. Apalagi di lokasi atau hall ada 30 orang. Berapa duit dalam sebulan?,”kata Anggraeni.

 

DENPASAR-Fakta baru terus terungkap pascatertangkapnya dua mucikari di salah satu rumah bordir di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Kamis (3/1) lalu.

 

Usai ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua mucikari yakni Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

 

Paling mengejutkan, dari hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana perdagaan orang (TPPO) yang dilakukan kedua mucikari terhadap lima korban anak baru gede (ABG) asal Bekasi, Jawa Barat, keduanya bisa meraup omzet dari bisnis lendei itu hingga mencapai miliaran rupiah.

 

Seperti disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Luh Putu Anggraeni.

 

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Senin (14/1), ia menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh P2TP2A Denpasar, kedua mami ini bisa meraup omzet kotor hingga Rp 2,7 miliar per bulan.

 

Dijelaskan Anggraeni, besarnya omzet yang diperoleh kedua tersangka itu yakni dengan asumsi yakni Rp 300 ribu per kali kencan per orang dengan total 30 PSK dengan rata-rata 10 kali service per malam per PSK.

 

“Kalau sehari korban bisa melayani sepuluh orang, maka satu orang korban bisa menghasilkan Rp 3 juta per malam,”jelas Anggraeni.

 

Padahal kata Anggraeni, selain lima korban, yakni masing-masing para Bunga  17, Mawar 14, Melati 14, Tulip, 15, dan Anggrek, 16 (bukan nama sebenarnya) dari hasil investigasi yang dilakukan P2TP2A Denpasar, ada 30 orang lebih yang dipajang di hall milik tersangka II yakni Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

“Jadi tinggal kalikan saja omzet yang dihasilkan lima korban sebelum dipotong lain-lain. Apalagi di lokasi atau hall ada 30 orang. Berapa duit dalam sebulan?,”kata Anggraeni.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/