BADUNG-Sembilan pelaku penyalahguna narkotika (pengedar dan pemakai) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Badung.
Kesembilan pelaku itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, Selasa (15/1) menjelaskan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Dia adalah KDKH, 16. Pelajar di salah satu SMA di kawasan Kuta Selatan, Badung ini ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar barang haram. KDKH ditangkap di kawasan Jalan Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara, pada Jumat (11/1).
Saat penangkapan terhadap KDKH, polisi mengamankan sembilan paket sabu-sabu seberat 5,71 gram brutto dan 2 butir ekstasi.
“Sesuai pengakuan, tersangka ini sudah menjadi pemakai sekaligus pengedar sejak setahun terakhir,”tegas Yudith.
Sementara itu, selain KDKH, polisi juga mengamankan delapan tersangka narkoba lainnya.
Para tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai dan ditangkap selama sepekan terakhir itu, yakni masing-masing IPTS, 22; IKA, 41; RN, 40; IBG, 40; IKTG, 54; BB, 20; Ni MDM, 18; dan TT, 56.
Adapun dari lokasi penangkapan dan barang bukti yang diamankan polisi bagi kedelapan tersangka, lanjut Yudith, yakni untuk tersangka IPTS, ia ditangkap pada Kamis (3/1) di Jalan Tangeb Munggu Badung. Dari tangan pria yang bekerja sebagai disk jockey ini polisi mengamankan1 paket sabhu seberat 0,35 gram bruto.
Kemudian IKA, 41, diamankan pada Senin (7/1) sekitar pukul 14.00 di Jalan Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri Kuta Selatan dengan BB 2 paket sabu seberat 0,47 gram brutto.
Selanjutnya tersangka RN, 40, ditangkap di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan pada Senin (7/1) sekitar pukul 15.30 dengan BB 4 butir ekstasi;
Tersangka IBG, 40 ditangkap pada Selasa (8/1) sekitar pukul 20.30 di jalan Gambuh banjar Panti, Kuta Utara dengan BB 2 paket sabu seberat 0,55 gram brutto.
Tersangka IKTG, 54 ditangkap pada Selasa (8/1) sekitar pukul 24.00 di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat dengan BB sebanyak 1 paket sabu seberat 0,33 gram brutto;
Tersangka BB, 20, (residivis) ditangkap pada Kamis (10/1) sekutar pukul 18.00 di Jalan Padangsambian Denpasar Barat dengan BB 1 paket sabu seberat 0,60 gram brutto.
Tersangka Ni MDM, 18 ditangkap pada Jumat (11/1) sekitar pukul 01.50 di Perum Permata Anyar SempidI, Badung dengan BB sebanyak 1 paket sabu seberat 0,33 gram brutto.
Serta terakhir tersangka TT, 56, ditangkap pada Jumat (11/1) di Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul Padangsambian Kelod, Denpaasar Barat dengan BB 4 paket sabu seberat 9,33 gram brutto, 5 butir ekstasi dan 1 paket ganja dengan berat brutto sebanyak 4,20 gram.