NEGARA –Usai menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Kamis (17/1) melakukan pemanggilan.
I Ketut SM, oknum pegawai negeri sipil yang berdinas di UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Jembrana ini akhirnya dipanggil Bawaslu Jembrana.
Pemanggilan Ketut SM ke kantor secretariat Bawaslu Jembrana, ini untuk mengklarifikasi dugaan SM terlibat kampanye salah satu calon legislatif (Caleg) peserta pemilu.
Hasil klarifikasi, SM membantah terlibat kampanye.
SM berdalih kehadirannya ke lokasi dengan mengenakan seragam dinas, itu hanya sebatas menghadiri kegiatan pesemetonan. “Kebetulan saja saat kegiatan juga dihadiri caleg,”terangnya.
Lebih lanjut, alasan lain kehadiran SM di Desa Perancak, itu karena dirinya diundang panitia kegiatan. “Karena saat ini baru pulang rapat sebagai pengawas UPT Pendidikan di Kecamatan Mendoyo, jadi saya masih menggunakan seragam dinas. Tapi bukan ikut kampanye caleg,” tandasnya.
Bahkan saat kegiatan tersebut, kata SM, tidak ada penyampaian visi dan misi caleg maupun partai politik peserta pemilu.
Sehingga, SM menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye, tetapi kegiatan pesemetonan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini mengatakan, hasil klarifikasi terhadap oknum PNS yang diduga mengikuti kampanye tersebut akan diputuskan tiga hari setelah diklarifikasi.
Keputusan tersebut untuk memastikan ada dan tidaknya pelanggaran
“Kami dibatasi tiga hari untuk memutuskan,” tukasnya.