SEMARAPURA– I Gede Mardita, 52 warga Banjar Kelod Kangin, Desa Tegak diamankan petugas dari Satpol PP Klungkung dan personel Polsek Klungkung, Senin (28/1).
Pria yang diketahui mengamali gangguan jiwa itu diamankan karena kerap mengamuk dan meresahkan warga sekitar.
Kabid Trantib Satpol PP Klungkung, I Nengah Tambun membenarkan jika Satpol PP telah mengamankan ODGJ atas nama Mardita. “Ada warga yang melapor bahwa Mardita telah membuat resah warga karena kerap mengamuk dan membawa senjata tajam.
“Sehingga kami pastikan kondisi itu,” katanya.
Saat mendatangi kediaman Mardita, dilihatnya rumah dalam keadaan kosong.
Hanya ada Mardita yang ada di rumah sedang mengasah senjata tajamnya. Melihat hal itu, petugas pun berhati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Setelah kami ajak bicara, pisau yang dia asah tadi kemudian ditaruh. Meski sempat mengomel tidak karuan, Mardita mau kami ajak ke RSJ,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sarjana dikonfirmasi terpisah menambahkan bahwa, pihaknya menerima laporan jika Mardita kerap mengamuk dan terkadang mencoba untuk keluar dari rumahnya.
Tidak hanya itu, Mardita yang kerap membawa senjata tajam berupa pisau itu kian membuat warga sekitar ketakutan.
Bahkan keluarganya sendiri dibuatnya resah sehingga memilih tinggal di kos-kosan. “Dia tinggal sendirian di rumahnya. Mardita sering bolak-balik RSJ sejak tahun 2005. Dan kondisinya sering kumat-kumatan,” tandasnya.