DENPASAR – Seorang pemuda bernama I Gede Andi Sastrawan terpaksa berurusan dengan polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu untuk dipakai sendiri.
Pemuda 27 tahun yang memiliki tato Doraemon di tangan kanan ini tertangkap tangan saat mengelabuhi polisi dengan cara membuang narkoba jenis sabu tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 7 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 di Jalan Sunset Road, sebelah utara Carrefour, Kuta, Badung.
Saat itu, tim Buser dari Polsek Kuta tengah menggelar patroli sepeda motor di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta.
Saat melintas di depan Carrefour, di seberang jalan, petugas melihat ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pelaku saat itu terlihat sedang mencari sesuatu di bawah pohon.
Melihat hal itu anggota polisi yang berpatroli langsung mengambil jalur memutar lalu mendekati posisi pelaku.
Saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motor seperti sedang menyembunyikan sesuatu. “Saat anggota kami menghampiri dan bertanya kepada pelaku,
tiba-tiba pelaku ini menjatuhkan sesuatu ke bawah motor. Anggota kami menyuruh untuk mengambil kembali barang yang sengaja dijatuhkannya itu,” terang Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah di Polsek Kuta, Senin (4/2).
Setelah diambil kembali, ternyata barang yang dibuang itu adalah narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan gulungan lakban hitam.
Atas temuannya itu, pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta. Kepada polisi pelaku mengaku membeli narkoba tersebut untuk dipakai sendiri.
Dia membeli dari seorang yang kini berada di dalam Lapas kerobokan. “Pelaku ini mengaku membeli dari seseorang di dalam Lapas. Dia (pelaku) mengaku baru empat kali memakai narkoba,” tandas Teuku Ricki Fandlianshah.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.