TABANAN – Pascamenerima laporan, Kepolisian Resort (Polres) Tabanan akhirnya menetapkan Gusti Made A sebagai tersangka.
Oknum petinggi salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Tabanan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Botanical Private Villas di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan.
“Ada empat pengaduan dari pemilik Botanical Private Villas. Yakni dugaan penggelapan, perampasan, pengerusakan dan penganiayaan.
Salah satu yang yang kini sedang didalami adalah laporan terkait penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya Selasa (5/1) kemarin.
Lebih lanjut, Decky menjelaskan, selain menetapkan sebagai tersangka, pasca menerima laporan Nomor LP/10/II/2019/BALI/Res Tabanan pada Sabtu tertanggal 2 Februari 2019, polisi juga menangkapa dan menahan Gusti Made A.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan dan saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Tabanan,”tegasnya
Dijelaskan, kasus penggelapan yang dilakukannya pelaku sejak bulan September 2018 silam dengan korban I Ketut S, 50 asal Dalung, Kuta Utara yang dipekerjakan menjadi tukang kebun di Botanical Private Villa yang berlokasi di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kasus ini berawal ketika pada bulan November 2017 saksi PS, 50 asal Denpasar atau pemilik villa meminta bantuan pelaku untuk mencari tukang kebun. Sampai akhirnya pelaku menyarankan seorang tukang kebun bernama I Ketut S, dengan gaji Rp 1,5 juta dengan uang kehadiran 15 ribu. Uang gaji tukang kebun tersebut kemudian ditransfer oleh PS kepada pelaku tiap bulannya.
“Namun sekitar bulan September 2018 I Ketut S (tukang kebun) memberitahukan kepada saksi PS, bahwa gajinya di bulan Juli dan Agustus 2018 belum dibayar oleh pelaku.
Mendengar informasi tersebut, PS menanyakan kebenarannya kepada Gusti Made A (pelaku). Tetapi Gusti Made A beralasan gaji masih di rekening dan belum diberikan kepada Ketut S. Namun sayang gaji tersebut tidak diberikan oleh Gusti Made A,” terang Decky.
Akibat perbuatan pelaku, saksi PS melaporkan dengan kasus penggelapan ini ke Polres Tabanan yang kemudian ditindaklanjuti. Dengan diamankannya pelaku serta barang bukti 1 lembar bukti transfer. Terlapor ini menerima uang gaji korban dari saksi PS namun tidak diberikan kepada korban.
Meski demikian pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. Apalagi Gusti Made A seperti disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa sebelumnya, dilaporkan dalam dua kasus berbeda. Yakni kasus pengerusakan yang dilaporkan oleh PS di Polda dan kasus penggelapan di Polres Tabanan.
“Dalam kasus ini sudah 5 saksi yang kami periksa yakni karyawan villa, pemilik villa dan tukang kebun villa. Kami masih pengembangan kasus ini, pelaku juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Gusti MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.