28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:33 AM WIB

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Beristri Ditangkap

TABANAN – I Komang Linggih Anggara Jaya, 33, pria beristri yang tinggal di Banjar Dinas Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu, Pupuan, Tabanan, ditangkap.

Ia ditangkap setelah terpergok melakukan hubungan intim dengan seorang anak di bawah umur berinisial NKN, 16.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dikonfirmasi, Selasa (5/2) membenarkan dengan penangkapan pelaku persetebuhunan di bawah umur ini.

Menurut Decky, hingga terungkapnya kasus persetubuhan anak, ini berawal dari adanya laporan orang tua (ayah) korban.

Orang tuakorban  memergoki tersangka bersama anaknya setelah menerima informasi dari kadus Seleksek, Desa Munduktemu Kaja.

Saat itu, kadus Seleksek menginformasikan jika korban NKN yang sempat dinyatakan menghilang dari rumah sejak, Sabtu (2/2) pukul 19.30 ternyata ada di rumah salah satu warganya.

Mendapat informasi tersebut, keluarga dari NKN dan Polsek Pupuan datang untuk mengecek.

Benar saja, setiba di rumah Linggih, ayah NKN menemukan anaknya dan tersangka sedang berada di dalam kamar rumah tersangka.

Mendapati anak perempuannya bersama seorang laki-laki, ayah NKN yang tak terima kemudian melapor ke pihak kepolisian (Sesuai Laporan No.LP/02/II/2019/ Bali/Res Tabanan/Sek Pupuan) dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Jadi sebelum ditemukan, korban (NKN) sempat dilaporkan hilang dan sudah dilaporkan ke Polsek Pupuan,”jelas Decky.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Linggih mengaku jika dirinya telah menjemput korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. “Pengakuan lain, keduanya juga melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka,” terang Decky.

Meski berdalih suka sama suka, namun dengan kondisi korban yang masih di bawah umur, polisi menyatakan akan tetap memproses tersangka dan menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sehingga tersangka tetap kami kenakan Pasal 81 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Pun saat ditanya status perkawinan tersangka, kata Decky, tersangka masih beristri.

“Hanya istri pelaku sudah lama kabur dari rumah ke  daerah desa Puncuk Sari, Busungbiu, Buleleng (rumah bajang). Tapi mereka ini belum resmi bercerai,”jelasnya.

Selanjutnya atas kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Pupuan ini, kata Decky sudah dilimpahkan ke Mapolres Tabanan.

“Pelaku Linggih sudah kami tahan di Mapolres Tabanan,” tukasnya.

TABANAN – I Komang Linggih Anggara Jaya, 33, pria beristri yang tinggal di Banjar Dinas Munduktemu Kaja, Desa Munduktemu, Pupuan, Tabanan, ditangkap.

Ia ditangkap setelah terpergok melakukan hubungan intim dengan seorang anak di bawah umur berinisial NKN, 16.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dikonfirmasi, Selasa (5/2) membenarkan dengan penangkapan pelaku persetebuhunan di bawah umur ini.

Menurut Decky, hingga terungkapnya kasus persetubuhan anak, ini berawal dari adanya laporan orang tua (ayah) korban.

Orang tuakorban  memergoki tersangka bersama anaknya setelah menerima informasi dari kadus Seleksek, Desa Munduktemu Kaja.

Saat itu, kadus Seleksek menginformasikan jika korban NKN yang sempat dinyatakan menghilang dari rumah sejak, Sabtu (2/2) pukul 19.30 ternyata ada di rumah salah satu warganya.

Mendapat informasi tersebut, keluarga dari NKN dan Polsek Pupuan datang untuk mengecek.

Benar saja, setiba di rumah Linggih, ayah NKN menemukan anaknya dan tersangka sedang berada di dalam kamar rumah tersangka.

Mendapati anak perempuannya bersama seorang laki-laki, ayah NKN yang tak terima kemudian melapor ke pihak kepolisian (Sesuai Laporan No.LP/02/II/2019/ Bali/Res Tabanan/Sek Pupuan) dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Jadi sebelum ditemukan, korban (NKN) sempat dilaporkan hilang dan sudah dilaporkan ke Polsek Pupuan,”jelas Decky.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Linggih mengaku jika dirinya telah menjemput korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. “Pengakuan lain, keduanya juga melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka,” terang Decky.

Meski berdalih suka sama suka, namun dengan kondisi korban yang masih di bawah umur, polisi menyatakan akan tetap memproses tersangka dan menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sehingga tersangka tetap kami kenakan Pasal 81 dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Pun saat ditanya status perkawinan tersangka, kata Decky, tersangka masih beristri.

“Hanya istri pelaku sudah lama kabur dari rumah ke  daerah desa Puncuk Sari, Busungbiu, Buleleng (rumah bajang). Tapi mereka ini belum resmi bercerai,”jelasnya.

Selanjutnya atas kasus yang awalnya ditangani oleh Polsek Pupuan ini, kata Decky sudah dilimpahkan ke Mapolres Tabanan.

“Pelaku Linggih sudah kami tahan di Mapolres Tabanan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/