SINGARAJA – Pascaterjaring razia, Made Arta, pengelola kafe tuak bodong di Desa Tukadmungga, Rabu (6/2) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sayang meski terbukti sering melanggar, namun Arta lolos dari sanksi kurungan penjara dan hanya dikenakan hukuman denda
Seperti terungkap pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim tunggal I Gede Karang Anggayasa.
Dalam sidang tersebut, hakim Karang Anggayasa akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150ribu.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 150ribu subsidair tiga hari kurungan,” ujar hakim Anggayasa.
Atas vonis hakim, terdakwa Made Arta pun langsung mengiyakan dan segera membayarkan denda itu melalui bank yang ditunjuk.
Sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng Putu Dana mengatakan, pihaknya sengaja menyeret Arta ke meja hijau. Sebab pengelola kafe tersebut sudah melanggar sejumlah peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Kafe itu disebut sempat memanipulasi izin usaha, sehingga dicabut izinnya oleh kecamatan.
Selain izinnya dicabut, Pol PP juga sempat menyegel kafe tersebut. Bukannya berhenti beroperasi dan mengurus perizinan, ternyata kafe tetap beroperasi.
“Sesuai Perda Ketertiban Umum, memang bisa kami bawa ke tipiring. Sebenarnya sudah kami beri pembinaan, beri kesempatan urus izin. Tapi karena diabaikan, terpaksa kami bawa ke tipiring. Biar jera,” tegas Dana.