33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:42 PM WIB

Ya Tuhan, Keroyok Pemotor Hingga Tewas, Lima Pemuda Hanya Kena 8 Bulan

DENPASAR – Putusan mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan sadis di Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

 

Para terdakwa yakni masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23; I Gede Jessie Antara alias Dede, 25; I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23; I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26; dan I Putu Yogi Saputra, 21, oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih hanya diganjar 8 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa masing-masing selama delapan bulan penjara,” ujar hakim Wahyuni di persidangan kemarin (14/2).

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang confirm atau sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 

Kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan)  yang mengakibatkan maut atau meninggalnya korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.

“Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 2 September 2018, sekitar pukul 00.01 dini hari, di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

 

Berawal dari korban Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendarai sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Setiba di lokasi, korban menabrak terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang saat itu usai pulang dari pantai membonceng anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario merah DK 8358 EJ

 

Usai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban.

 

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. 

 

Terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. 

 

Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya.

Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan. 

 

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian.

 

Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kabarnya korban sudah minta ampun tapi tetap dikeroyok.

 

Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah. 

 

Korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah, namun nyawanya tak terselamatkan.

 

DENPASAR – Putusan mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan sadis di Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

 

Para terdakwa yakni masing-masing I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23; I Gede Jessie Antara alias Dede, 25; I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23; I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26; dan I Putu Yogi Saputra, 21, oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih hanya diganjar 8 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa masing-masing selama delapan bulan penjara,” ujar hakim Wahyuni di persidangan kemarin (14/2).

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang confirm atau sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 

Kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan)  yang mengakibatkan maut atau meninggalnya korban Umbu Wedo Gaung Lahallo.

“Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 2 September 2018, sekitar pukul 00.01 dini hari, di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

 

Berawal dari korban Umbu Wedo Gaung Lahallo yang mengendarai sepeda motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Setiba di lokasi, korban menabrak terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede yang saat itu usai pulang dari pantai membonceng anaknya mengendarai sepeda motor Honda Vario merah DK 8358 EJ

 

Usai ditabrak korban, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban.

 

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. 

 

Terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian. 

 

Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya.

Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan. 

 

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian.

 

Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kabarnya korban sudah minta ampun tapi tetap dikeroyok.

 

Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah. 

 

Korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah, namun nyawanya tak terselamatkan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/