GIANYAR – Sesuai imbauan gubernur Bali, melalui Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, para pedagang di pasar umum Sukawati menggunakan pakaian adat.
Kemarin (14/2) para pedagang perempuan tampak berjualan mengenakan kebaya dan bawahan kamben.
Dan pedagang lelaki juga mengenakan pakaian madya, dari udeng, senteng hingga kamben.
“Beberapa hari lalu ada imbauan supaya yang jualan di pasar umum memakai busana adat setiap hari Kamis, rahina Purnama sama Tilem diwajibkan pakaian adat,” ujar salah seorang pedagang di pasar, Ni Wayan Sulasti, kemarin.
Dengan penggunaan pakaian adat tersebut, dirinya termasuk pedagang lain menyambut baik. “Ya ini bagus. Karena kami kan bersebelahan sama pasar seni. Jadi seperti membudayakan Bali,” jelasnya.
Dia pun berharap, pedagang mengenakan pakaian adat ini bisa menambah daya tarik. Terutama bisa memikat pembeli datang ke pasar. “Jadi bisa menarik tamu. Mudahan ini bisa ramai,” jelasnya.
Pedagang lainnya, Ni Nyoman Suri, mengaku dengan berpakaian adat Bali membuat suasananya seperti zaman ibunya dulu berjualan di pasar.
“Kalau dulu, ibu-ibu biasa jualan pakai kamben. Sekarang ini mulai pakai baju biasa. Kalau aturan baru ini kembali ke zaman dulu. Bagus ini melestarikan,” terangnya.
Akan tetapi, Pergub mengenai pakaian adat ini belum seluruhnya diikuti oleh para pedagang. Masih terlihat ada pedagang yang belum kompak mengenakan pakaian adat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba, menyatakan penggunakan pakaian ini akan dilakukan secara bertahap namun pasti.
“Ini berlaku bagi semua pedagang. Tetapi ini namanya bertahap Pergub kan juga baru,” jelasnya. Kata dia, dalam Pergub ini juga berlaku bagi partner pemerintah.
“Seperti kalangan Usaha Kecil Menengah, pedagang hingga swasta juga diberlakukan,” terangnya. Diakui Suamba, satu atau dua pedagang ada yang belum berpakaian adat.
“Tapi tetap kami imbau, karena kalau kita bicara warga Bali kan tidak harus yang beragama Hindu semua yang menginjakan kaki di Bali juga harus berbusana Bali sesuai Pergub,” pintanya.