31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:47 AM WIB

Jadi Pengedar Setengah Kilo Tembakau Gorilla, Pasutri Muda Dirantai

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri atas kepemilikan narkoba.

Keduanya masing-masing bernama Firman, 19, warga Jalan Kediri, Kuta, Badung dan Yuniar, 22, warga Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Kedua pasangan muda ini ditangkap Rabu (6/2) lalu sekitar pukul 21.30 di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan 448,92 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasar laporan masyarakat.

Selama beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 anggota melihat kedua pelaku di jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (15/2) siang.

Saat dilakukan penggeledahan badan,  petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka Yuniar, di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448, 92 gram.

“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online dari luar Bali yang dikirim lewat JNE,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjadi penjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Keduanya terdesak kebutuhan ekonomi setelah menikah dan mengedarkan narkoba setahun belakangan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta – 8 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri atas kepemilikan narkoba.

Keduanya masing-masing bernama Firman, 19, warga Jalan Kediri, Kuta, Badung dan Yuniar, 22, warga Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Kedua pasangan muda ini ditangkap Rabu (6/2) lalu sekitar pukul 21.30 di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan 448,92 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasar laporan masyarakat.

Selama beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 anggota melihat kedua pelaku di jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (15/2) siang.

Saat dilakukan penggeledahan badan,  petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka Yuniar, di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448, 92 gram.

“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online dari luar Bali yang dikirim lewat JNE,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjadi penjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Keduanya terdesak kebutuhan ekonomi setelah menikah dan mengedarkan narkoba setahun belakangan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta – 8 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/