DENPASAR- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali,Jumat (15/2) memusnahkan sebanyak 21.225 gram netto ganja kering.
Puluhan ball alias bungkus ganja kering yang merupakan barang bukti tindak kejahatan itu dimusnahkan di halaman depan kantor BNNP Bali, di Jalan Kamboja, Denpasar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di sela pemusnahan, mengatakan puluhan barang bukti ganja kering yang dimusnahkan itu erupakan BB yang disita BNNP dari dua tersangka, yakni Kurniawan Risdiyanto dan Muh. Haryono.
Dijelaskan, kedua tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat jaringan pengedar asal Medan ditangkap oleh BNNP Bali saat mengambil paket kriman ganja di JNE di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00.
“Sebagian besar barang bukti ganja ini kami musnahkan. Sedangkan sebagian kami sisakan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di sela kegiatan tersebut.
Dari seluruh batang Bukto yang disita sebanyat 21.908,52 gram, sebanya 21.225 gram dimusnahkan, sebanyak 113,94 gram disisihkan untuk laboratorium, dan 570 gram untuk barang bukti persidangan di pengadilan nanti.