29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:56 AM WIB

Trio Sumenep Penyelundup SS Hampir Sekilo Lolos Tuntutan Hukuman Mati

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak bagi trio anggota sindikat jaringan pengedar dan penyelundup sabu asal Sumenep, Jawa Timur.

Pasalnya pada sidang dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa, yakni masing-masing Ali Wafa alias Frangky, 28; Moh Rahman,30; dan Fathorrahman alias Ongky, 35, yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan dan dugaan penyelundupan sabu-sabu seberat 998, 32 gram netto atau hampir sekilo, itu lolos dari tuntutan hukuman mati

Seperti terungkap saat sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (18/2).  

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika menuntut hanya menunut ketiga penyelundup sabu dari Jakarta ke Bali itu dengan hukuman 13 tahun dan 14 tahun.

Terdakwa  Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Moh Rahman dan Ongky, dituntut masing-masing 13 tahun penjara. 

Meski berbeda hukuman penjara, namun sesuai surat tuntutan, ketiganya dituntut pidana denda sama yakni sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. 

“Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas Alit. 

Disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa, yakni dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyampaikan pledoi secara lisan yang pada intinya, para terdakwa meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Hakim pun menganggendakan sidang putusan pada pekan depan. 

Seperti diketahui, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan ketiga terdakwa ini berawal dari penangkapan para terdakwa oleh anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. 

Bermula ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU.  

Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi. Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan. 

Selain mendapat 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotika

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak bagi trio anggota sindikat jaringan pengedar dan penyelundup sabu asal Sumenep, Jawa Timur.

Pasalnya pada sidang dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa, yakni masing-masing Ali Wafa alias Frangky, 28; Moh Rahman,30; dan Fathorrahman alias Ongky, 35, yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan dan dugaan penyelundupan sabu-sabu seberat 998, 32 gram netto atau hampir sekilo, itu lolos dari tuntutan hukuman mati

Seperti terungkap saat sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (18/2).  

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika menuntut hanya menunut ketiga penyelundup sabu dari Jakarta ke Bali itu dengan hukuman 13 tahun dan 14 tahun.

Terdakwa  Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Moh Rahman dan Ongky, dituntut masing-masing 13 tahun penjara. 

Meski berbeda hukuman penjara, namun sesuai surat tuntutan, ketiganya dituntut pidana denda sama yakni sebesar Rp 2 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. 

“Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas Alit. 

Disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa, yakni dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa alias Franky pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyampaikan pledoi secara lisan yang pada intinya, para terdakwa meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU. Hakim pun menganggendakan sidang putusan pada pekan depan. 

Seperti diketahui, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan ketiga terdakwa ini berawal dari penangkapan para terdakwa oleh anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. 

Bermula ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Usai mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU.  

Di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi. Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan. 

Selain mendapat 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/