25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 5:54 AM WIB

Gagal Perkosa Janda Warung, Buruh Lepas Dituntut 5 Tahun

NEGARA-Sumarji alias Ji Dor, 40, buruh lepas  terdakwa percobaan perkosaan terhadap korba, Sur, 41, salah seorang penjaga warung di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin (4/3) menjalani sidang tuntutan di PN Negara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa penutut umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma akhirnya menuntut pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Sesaui surat tuntutan, hukuman bagi Sumarji, itu karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarji alias Ji Dor dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Wiraguna.

Selanjutnya, atas tuntutan jaksa penuntut, terdakwa secara lisan langsung mengajukan pembelaan yang intinya agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Saya sungguh sangat menyesal dan mohon agar majelis berkenan memberikan keringan hukuman,”pinta Sumarji.

Sementara itu, seperti terungkap dalam dakwaan JPU, hingga kasus yang menjerat Sumarji terjadi pada Sabtu (1/12) 2018 lalu.

Berawal saat terdakwa datang ke warung korban di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,sekitar pukul 03.00 dini hari. Singkat cerita, terdakwa sempat sempat memesan dan meminta korban dibuatkan mie.

Atas permintaan terdakwa, korban yang saat itu baru buka warung langsung membuatkan pesanan mie dari terdakwa.

Namun saat korban sedang sibuk membuatkan mie di dapur, terdakwa tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang.

Sempat mendapat perlawanan dari korban, terdakwa makin nekat dengan menarik celana legging yang dikenakan korban hingga melorot dan robek.

Tak sampai disana, usai menarik celana korban, Sumarji yang “kerasukan setan” memaksa korban yang berstatus janda ini untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa itulah, korban kembali meronta dengan berteriak hingga akhirnya teriakannya didengar warga dan Sumarji ditangkap dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

NEGARA-Sumarji alias Ji Dor, 40, buruh lepas  terdakwa percobaan perkosaan terhadap korba, Sur, 41, salah seorang penjaga warung di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin (4/3) menjalani sidang tuntutan di PN Negara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa penutut umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma akhirnya menuntut pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Sesaui surat tuntutan, hukuman bagi Sumarji, itu karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarji alias Ji Dor dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Wiraguna.

Selanjutnya, atas tuntutan jaksa penuntut, terdakwa secara lisan langsung mengajukan pembelaan yang intinya agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Saya sungguh sangat menyesal dan mohon agar majelis berkenan memberikan keringan hukuman,”pinta Sumarji.

Sementara itu, seperti terungkap dalam dakwaan JPU, hingga kasus yang menjerat Sumarji terjadi pada Sabtu (1/12) 2018 lalu.

Berawal saat terdakwa datang ke warung korban di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,sekitar pukul 03.00 dini hari. Singkat cerita, terdakwa sempat sempat memesan dan meminta korban dibuatkan mie.

Atas permintaan terdakwa, korban yang saat itu baru buka warung langsung membuatkan pesanan mie dari terdakwa.

Namun saat korban sedang sibuk membuatkan mie di dapur, terdakwa tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang.

Sempat mendapat perlawanan dari korban, terdakwa makin nekat dengan menarik celana legging yang dikenakan korban hingga melorot dan robek.

Tak sampai disana, usai menarik celana korban, Sumarji yang “kerasukan setan” memaksa korban yang berstatus janda ini untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa itulah, korban kembali meronta dengan berteriak hingga akhirnya teriakannya didengar warga dan Sumarji ditangkap dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/