27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:29 AM WIB

Rencana Bupati Suwirta Beri Izin Hotel Langgar Sempadan Sulit Terwujud

SEMARAPURA – Rencana Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan izin bersyarat terhadap hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung

yang telanjur terbangun namun tidak bisa mendapat izin lantaran melanggar sempadan pantai diperkirakan tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Pasalnya, kajian teknis hingga saat ini belum ada. Begitu juga referensi pemberian izin bersyarat juga belum didapatkan secara gamblang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarkajaya mengungkapkan, untuk bisa memberikan izin bersyarat, pihaknya harus melakukan kajian teknis terlebih dahulu terkait hal itu.

Namun, hingga saat ini kajian teknis terkait hal itu belum keluar. “Syarat seperti apa, rujukannya, ketentuannya apa, berlakunya berapa tahun, kan begitu.

Baru kami buat SOP-nya. Setelah dibuat SOP-nya, nanti persyaratan lengkap kami rapatkan dulu, prosedurnya bagaimana, baru bisa nanti dealnya.

Kami sudah berkoordinasi dengan PU, namun koordinasinya masih lemah. Sehingga kajian teknis dari PU belum ada,” ungkapnya.

Tidak hanya masalah kajian teknis yang belum ada, menurutnya, referensi terkait pemberian izin bersyarat untuk hotel ini belum ia dapatkan secara gamblang.

“Saya sudah bertanya ke sejumlah kabupaten yang katanya menerapkan izin bersyarat terkait sepadan pantai, namun tidak memberikan penjelasan secara gamblang,” katanya.

Atas kondisi itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Klungkung agar bisa menggelar rapat koordinasi sehingga hal-hal yang dibutuhkan dalam pemberian izin bersyarat ini bisa segera terpenuhi.

“Sampai saat ini belum dilakukan rapat koordinasi. Kami masih berupaya,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan,

cukup banyak hotel di Nusa Penida yang berada di pinggir pantai belum mengantongi izin lantaran melanggar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurutnya hal ini terjadi lantaran hotel-hotel yang telah terbangun cukup lama itu enggan mengurus izin saat syarat sempadan pantai masih 25 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

“Adapun setelah tata ruang baru mengatur pembangunan hotel dan restoran dengan sepadan pantai minimal 100 meter, mereka baru ramai-ramai mengurus izin. Kan tidak bisa. Itu masalahnya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Rencana Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan izin bersyarat terhadap hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung

yang telanjur terbangun namun tidak bisa mendapat izin lantaran melanggar sempadan pantai diperkirakan tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Pasalnya, kajian teknis hingga saat ini belum ada. Begitu juga referensi pemberian izin bersyarat juga belum didapatkan secara gamblang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarkajaya mengungkapkan, untuk bisa memberikan izin bersyarat, pihaknya harus melakukan kajian teknis terlebih dahulu terkait hal itu.

Namun, hingga saat ini kajian teknis terkait hal itu belum keluar. “Syarat seperti apa, rujukannya, ketentuannya apa, berlakunya berapa tahun, kan begitu.

Baru kami buat SOP-nya. Setelah dibuat SOP-nya, nanti persyaratan lengkap kami rapatkan dulu, prosedurnya bagaimana, baru bisa nanti dealnya.

Kami sudah berkoordinasi dengan PU, namun koordinasinya masih lemah. Sehingga kajian teknis dari PU belum ada,” ungkapnya.

Tidak hanya masalah kajian teknis yang belum ada, menurutnya, referensi terkait pemberian izin bersyarat untuk hotel ini belum ia dapatkan secara gamblang.

“Saya sudah bertanya ke sejumlah kabupaten yang katanya menerapkan izin bersyarat terkait sepadan pantai, namun tidak memberikan penjelasan secara gamblang,” katanya.

Atas kondisi itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Klungkung agar bisa menggelar rapat koordinasi sehingga hal-hal yang dibutuhkan dalam pemberian izin bersyarat ini bisa segera terpenuhi.

“Sampai saat ini belum dilakukan rapat koordinasi. Kami masih berupaya,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan,

cukup banyak hotel di Nusa Penida yang berada di pinggir pantai belum mengantongi izin lantaran melanggar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurutnya hal ini terjadi lantaran hotel-hotel yang telah terbangun cukup lama itu enggan mengurus izin saat syarat sempadan pantai masih 25 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

“Adapun setelah tata ruang baru mengatur pembangunan hotel dan restoran dengan sepadan pantai minimal 100 meter, mereka baru ramai-ramai mengurus izin. Kan tidak bisa. Itu masalahnya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/