DENPASAR-Keputusan dan kepastian perayaan Nyepi Caka 1941 tanpa internet akhirnya sudah final.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara resmi akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Nyepi bebas layanan internet itu.
Seperti dibenarkan Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa, SE, M.Si, Senin (4/3).
Sesuai siaran persnya, Darmawa mengatakan jika Menteri Kominfo secara resmi telah merespon dan menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor 027/1342/Set/Diskominfos tanggal 21 Pebruari 2019 perihal Bebas Internet saat perayaan Nyepi, pada Kamis (7/3) mendatang
Dengan adanya penghentian sementara layanan internet, diharapkan umat Hindu lebih khidmat dan khusyuk menjalani Hari Raya Suci Nyepi kali ini. Surat ini sifatnya mengajak setiap komponen masyarakat, salah satunya para provider internet untuk menciptakan Hari Suci Nyepi yang berkualitas.
Lebih lanjut, dengan adanya SE itu, maka layanan internet akan diputus selama 24 jam Sejak Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan Jumat 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA. ” Saya mengharapkan semoga umat lain yang berdomisili di Bali pada saat itu juga bisa menghormati keputusan ini,” pintanya.
Layanan internet pada objek vital dan sifatnya untuk kepentingan umum tetap akan berfungsi diantaranya layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan sebagainya.
“Menindaklanjuti keputusan ini, tiap operator/provider diharapkan melakukan sosialisasi kepada pelanggan dan masyarakat yang berada pada lokasi yang terdampak penghentian sementara layanan internet,’ imbuh Darmawa.
Selain itu, kata Darmawa, keputusan untuk memutus layanan internet saat Nyepi ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan bersama antara seluruh komponen yang terkait. Diantaranya, Perwakilan Kementerian Kominfo, Pemprov Bali yang diwakili Dinas Kominfo Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, MPAG Provinsi Bali, Walubi Provinsi Bali, Keuskupan Denpasar dengan para provider penyedia layanan internet, yang digelar di ruang rapat Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo RI.