SEMARAPURA– Gara-gara lupa tak mengantongi KTA saat berdinas, dua anggota personel Polres Klungkung dihukum.
Kedua personel polisi itu dijatuhi sanksi disiplin berupa push up di depan Mapolres Klungkung.
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha konfirmasi terkait pemberian sanksi disiplin bagi kedua anggotanya menjelaskan, kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin Gaktiplin ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap personel Polres Klungkung.
“Ini dilaksanakan guna meningkatkan disiplin personil serta mengecek kerapian dan kelengkapan personel sebelum melaksanakan tugas melayani masyarakat. Setiap personel wajib disiplin baik sikap tampang, kelengkapan administrasi guna pengawasan, kesiapan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2019,” katanya, Senin (18/3).
Selain itu, melalui kegiatan Gaktiplin dengan mengecek KTA, KTP dan SIM serta Surat Ijin Memegang Senjata Api (SIMSA) bagi pemegang senpi dinas, ini ia berharap bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Klungkung dan mengurangi tindakan indisipliner.
“Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, terkait pemberian sanksi, kedua personel Polres Klungkung disanksi setelah keduanya tidak membawa KTA dengan alasan tertinggal di rumah.
Akibat tidak membawa KTA, kedua polisi ini kemudian diminta push up usai apel. Saat push up, selain disaksikan langsung wakapolres Klungkung, kedua oknum anggota ini juga disaksikan Kabagsumda Polres Klungkung, Kompol. Made Sudanta, dan Kasi Propam Polres Klungkung, Iptu Ida Bagus Pinatih