32.8 C
Jakarta
20 September 2024, 16:43 PM WIB

7 ABG Dituntut Ringan, Agustini: Keluarga Kecewa, Korban Masih Trauma

SINGARAJA – 7 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu di Kabupaten Buleleng akhirnya memasuki babak akhir.

7 terdakwa yang masih berstatus anak itu telah menjalani sidang tuntutan di PN Singaraja. Dari tujuh terdakwa berstatus anak itu, sebanyak enam orang diantaranya telah menjalani tuntutan, Rabu lalu (21/4).

Terdakwa anak yang telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu adalah TU, DA, AT, EA, PR, dan AA. Sementara seorang terdakwa anak lainnya yang berinisial RS, baru menjalani sidang tuntutan pagi kemarin (22/4).

Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa anak dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman kurungan badan selama setahun, dan kerja sosial selama 4 bulan.

Tuntutan ringan itu mengundang protes keluarga korban. Mereka tidak terima dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pegiat anak di Kabupaten Buleleng, Putu Agustini mengatakan, pihak keluarga korban sempat mengadukan masalah tersebut pada dirinya.

“Mereka merasa sangat kecewa. Dari pihak korban merasa tidak mendapat keadilan dengan tuntutan tersebut,” ungkap Agustini.

Agustini mengungkapkan, selama ini para pegiat sangat intens melakukan pendampingan pada korban maupun keluarganya.

Hingga kini pihak korban maupun keluarga belum pulih betul dari rasa traumatik yang dialami, setelah kejadian tersebut. Orang tua korban bahkan masih sering gemetar tiap kali teringat peristiwa yang menimpa anaknya.

“Dampak kejadian itu terhadap psikis anak dan keluarganya luar biasa. Jadi di memori anak ini, masih terekam kejadian yang menimpa dia. Begitu juga dengan keluarganya. Ini masih menjadi tugas berat bagi kami,” ungkapnya.

Bagaimana dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa? Ia mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Ia hanya bisa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kalau diberikan hukuman ringan, kami khawatir ini tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan bisa jadi perseden buruk penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, seorang anak di Kabupaten Buleleng, sebut saja bernama Mawar, mengalami peristiwa persetubuhan.

Korban yang baru berusia 14 tahun itu digilir oleh 11 orang pria di 5 tempat yang berbeda. Mirisnya aksi persetubuhan itu bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa.

Dari 11 orang tersangka yang ditetapkan polisi, sebanyak 7 orang diantaranya berstatus anak-anak, sementara 4 orang lainnya telah berstatus dewasa. 

SINGARAJA – 7 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu di Kabupaten Buleleng akhirnya memasuki babak akhir.

7 terdakwa yang masih berstatus anak itu telah menjalani sidang tuntutan di PN Singaraja. Dari tujuh terdakwa berstatus anak itu, sebanyak enam orang diantaranya telah menjalani tuntutan, Rabu lalu (21/4).

Terdakwa anak yang telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu adalah TU, DA, AT, EA, PR, dan AA. Sementara seorang terdakwa anak lainnya yang berinisial RS, baru menjalani sidang tuntutan pagi kemarin (22/4).

Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa anak dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman kurungan badan selama setahun, dan kerja sosial selama 4 bulan.

Tuntutan ringan itu mengundang protes keluarga korban. Mereka tidak terima dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pegiat anak di Kabupaten Buleleng, Putu Agustini mengatakan, pihak keluarga korban sempat mengadukan masalah tersebut pada dirinya.

“Mereka merasa sangat kecewa. Dari pihak korban merasa tidak mendapat keadilan dengan tuntutan tersebut,” ungkap Agustini.

Agustini mengungkapkan, selama ini para pegiat sangat intens melakukan pendampingan pada korban maupun keluarganya.

Hingga kini pihak korban maupun keluarga belum pulih betul dari rasa traumatik yang dialami, setelah kejadian tersebut. Orang tua korban bahkan masih sering gemetar tiap kali teringat peristiwa yang menimpa anaknya.

“Dampak kejadian itu terhadap psikis anak dan keluarganya luar biasa. Jadi di memori anak ini, masih terekam kejadian yang menimpa dia. Begitu juga dengan keluarganya. Ini masih menjadi tugas berat bagi kami,” ungkapnya.

Bagaimana dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa? Ia mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Ia hanya bisa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kalau diberikan hukuman ringan, kami khawatir ini tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan bisa jadi perseden buruk penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, seorang anak di Kabupaten Buleleng, sebut saja bernama Mawar, mengalami peristiwa persetubuhan.

Korban yang baru berusia 14 tahun itu digilir oleh 11 orang pria di 5 tempat yang berbeda. Mirisnya aksi persetubuhan itu bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa.

Dari 11 orang tersangka yang ditetapkan polisi, sebanyak 7 orang diantaranya berstatus anak-anak, sementara 4 orang lainnya telah berstatus dewasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/