25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:44 AM WIB

Bobol Rumah Tetangga, Warga Darsamaba Tak Berkutik saat Diciduk

DENPASAR – Seorang pria bernama I Ketut Sudiarta asal Banjar Uma Anyar, Darmasaba, Abiansemal Badung ditangkap oleh kepolisian Polres Badung, Senin (1/4) sekitar pukul 08.00.

Pria 31 tahun ini ditangkap di salah satu lokasi di wilayh Canggu, Kuta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama I Wayan Sudana, banjar Uma Anyar desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Korban melaporkan bahwa rumahnya telah kemalingan pada 21 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai Rp.15 juta dan satu unit HP Oppo F9 berwarna ungu senilai Rp.8 juta. 

Berdasar laporan tersebut, polisi Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pun mengarah ke pelaku.

“Tidak menunggu lama, anggota kami langsung bergerak memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap di daerah Canggu,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit hp OPPO F9 warna ungu dan uang tunai Rp.2 juta. Sepeda motor Scoopy milik pelaku, KTP dan juga Sim.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya saat korban dan penghuni rumah lainnya tengah tertidur pulas.

“Pelaku ini masuk ke rumah korban saat korban tidur. Pelaku mengambil uang Rp.15 juta dan HP OPPO,” tambahnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Dia dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

DENPASAR – Seorang pria bernama I Ketut Sudiarta asal Banjar Uma Anyar, Darmasaba, Abiansemal Badung ditangkap oleh kepolisian Polres Badung, Senin (1/4) sekitar pukul 08.00.

Pria 31 tahun ini ditangkap di salah satu lokasi di wilayh Canggu, Kuta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama I Wayan Sudana, banjar Uma Anyar desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Korban melaporkan bahwa rumahnya telah kemalingan pada 21 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai Rp.15 juta dan satu unit HP Oppo F9 berwarna ungu senilai Rp.8 juta. 

Berdasar laporan tersebut, polisi Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pun mengarah ke pelaku.

“Tidak menunggu lama, anggota kami langsung bergerak memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap di daerah Canggu,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit hp OPPO F9 warna ungu dan uang tunai Rp.2 juta. Sepeda motor Scoopy milik pelaku, KTP dan juga Sim.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya saat korban dan penghuni rumah lainnya tengah tertidur pulas.

“Pelaku ini masuk ke rumah korban saat korban tidur. Pelaku mengambil uang Rp.15 juta dan HP OPPO,” tambahnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Dia dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/