DENPASAR-Pascadijebloskan ke sel rumah tahanan Polda Bali, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Bali) AA Alit Wiraputra rencananya akan ditahan selama 20 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (11/4) sore mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 16 miliar untuk sementara akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Dijelaskan Fairan, penahanan terhadap calon legislative (caleg) DPR-RI Dapil Bali dari Partai Gerindra Nomor urut 2 ini dilakukan karena takut tersangka melarikan diri.
Pasalnya pada Selasa (9/4) tersangka dipanggil untuk diperiksa, namun dia mangkir. Tersangka malah mengirkm surat ke Polda Bali untuk meminta penundaan pemeriksaan pasa 18 April mendatang.
“Permohonan tersangka.itu tidak patut dan tidak wajar sehingga saya mengeluarkan surat perintah penangkapan karena takut tersangka melarikan diri. Kami juga sebelumnya telah mengeluarkan perintah pencekalan di imigrasi,” terang Kombes Andi Fairan