31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:48 AM WIB

Wayan Ompong Minta Maaf dan Janji Tidak Mengulangi Perbuatannya

NAMA I Wayan S alias Gatep alias Wayan Ompong, 42, sempat viral. Ini, setelah dia melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis klewang terhadap seorang pramugara.

 

Kasus pengancaman itu viral di media sosial melalui akun Twitter @fliyingwitthxxxx pada tanggal 22 April 2022 lalu. Pun, akhirnya diselesaikan secara damai oleh pelaku dan korban di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Proses damai itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai bermeterai oleh kedua belah pihak, minggu (24/4/2022).

 

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi mengatakan penyelesaian damai dalam kasus pengancaman ini terjadi berkat adanya itikad baik pelaku atas nama I Wayan S alias Gatep alias Wayan Ompong, 42.

 

Pelaku merupakan sopir freelance asal Rendang Karangasem yang telah mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak berniat untuk mengancam serta meminta maaf kepada korban kemudian berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

 

“Atas pengakuan dari pelaku, korban atas nama SF, 27, pekerjaan Pramugara asal Pindran Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Kendedes Kuta ini memaafkan pelaku dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke proses berikutnya,” kata Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi.

 

Iptu Supendodi melanjutkan, awal mula terjadinya kasus pengancaman ini berawal saat korban bersama temannya datang ke Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 08.00 wita. Kedatangan korban untuk mendapatkan vaksin boster kepentingan pekerjaan sebagai pramugara.

 

Sekitar pukul 09.30 WITA, usai divaksin korban dan temannya berjalan kaki meninggalkan bandara melalui terminal kedatangan domestik.

 

Saat berada di sebalah timur area parkir tingkat roda empat datanglah pelaku menawarkan jasa angkutan taxi dengan ongkos Rp. 50.000, tetapi korban menolak.

 

“Tidak cukup hanya disitu, saat korban berada diantara jalan parkir roda 2 korban bertemu lagi dengan pelaku dan kembali menawarkan taxi namun tetap ditolak oleh korban,” jelasnya.

 

Saat tawarannya ditolak oleh korban, pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar mengancam dengan senjata tajam jens klewang; “tanganmu sangat besar jika kena klewang pasti tidak luka”.

 

“Karena merasa terancam, korban akhirnya membuat laporan ke pihak Angkasa Pura I melalui email dan teman korban menuliskan kejadian tersebut melalui akun twitternya,”pungkas Kasat Reskrim.

 

Polisi akhirnya dengan cepat meringkus pelaku hingga akhirnya mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatanya. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.

NAMA I Wayan S alias Gatep alias Wayan Ompong, 42, sempat viral. Ini, setelah dia melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis klewang terhadap seorang pramugara.

 

Kasus pengancaman itu viral di media sosial melalui akun Twitter @fliyingwitthxxxx pada tanggal 22 April 2022 lalu. Pun, akhirnya diselesaikan secara damai oleh pelaku dan korban di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Proses damai itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai bermeterai oleh kedua belah pihak, minggu (24/4/2022).

 

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi mengatakan penyelesaian damai dalam kasus pengancaman ini terjadi berkat adanya itikad baik pelaku atas nama I Wayan S alias Gatep alias Wayan Ompong, 42.

 

Pelaku merupakan sopir freelance asal Rendang Karangasem yang telah mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak berniat untuk mengancam serta meminta maaf kepada korban kemudian berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

 

“Atas pengakuan dari pelaku, korban atas nama SF, 27, pekerjaan Pramugara asal Pindran Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Kendedes Kuta ini memaafkan pelaku dan tidak akan melanjutkan kasusnya ke proses berikutnya,” kata Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi.

 

Iptu Supendodi melanjutkan, awal mula terjadinya kasus pengancaman ini berawal saat korban bersama temannya datang ke Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 08.00 wita. Kedatangan korban untuk mendapatkan vaksin boster kepentingan pekerjaan sebagai pramugara.

 

Sekitar pukul 09.30 WITA, usai divaksin korban dan temannya berjalan kaki meninggalkan bandara melalui terminal kedatangan domestik.

 

Saat berada di sebalah timur area parkir tingkat roda empat datanglah pelaku menawarkan jasa angkutan taxi dengan ongkos Rp. 50.000, tetapi korban menolak.

 

“Tidak cukup hanya disitu, saat korban berada diantara jalan parkir roda 2 korban bertemu lagi dengan pelaku dan kembali menawarkan taxi namun tetap ditolak oleh korban,” jelasnya.

 

Saat tawarannya ditolak oleh korban, pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar mengancam dengan senjata tajam jens klewang; “tanganmu sangat besar jika kena klewang pasti tidak luka”.

 

“Karena merasa terancam, korban akhirnya membuat laporan ke pihak Angkasa Pura I melalui email dan teman korban menuliskan kejadian tersebut melalui akun twitternya,”pungkas Kasat Reskrim.

 

Polisi akhirnya dengan cepat meringkus pelaku hingga akhirnya mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatanya. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/