27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:44 AM WIB

Ambil Paket Ganja 7,7 Ons di Kantor Pos, Pelatih Surfing Ditangkap

DENPASAR- Paskalis Penkari, instrukur atau pelatih surfing, Kamis siang (18/4) sekitar pukul 11.40 lalu ditangkap.

 

Pemuda berusia 18 tahun asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di kantor Pos Jalan Benesari, Nomor 78 Kuta, Badung.

 

Dari penangkapan tersangka, petugas megamankan 770 gram atau 7,7 ons ganja dan 1 unit handphone Nokia warna silver.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Nyoman Sebudi, Senin (22/4) mengatakan,  bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi, bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui kantor Pos.

 

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. 

 

“Saat pelaku mengambil paket kiriman, petugas langsung melakukan mengamankan pelaku ini dan memeriksa paket yang diambilnya. Saat dibuka beriaikan dua paket ganja,” kata AKBP Nyoman Sebudi.

 

Sedangkan dari interogasi petugas, Dijelaskannya, bahwa sejumlah bagang haram tersebut dikirim oleh sesorang dari Pematang, Siantar, Medan. 

 

Bahkan yang mengejutkan, dari pengembangan petugas, diduga penyelundupan ganja oleh tersangka itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Peran tersangka ini sementara sebagai kurir, dan dari dugaan sementara jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas kerobokan. Namun kami masih melakukan penyelidkan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dengan rambut kriwil ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

DENPASAR- Paskalis Penkari, instrukur atau pelatih surfing, Kamis siang (18/4) sekitar pukul 11.40 lalu ditangkap.

 

Pemuda berusia 18 tahun asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di kantor Pos Jalan Benesari, Nomor 78 Kuta, Badung.

 

Dari penangkapan tersangka, petugas megamankan 770 gram atau 7,7 ons ganja dan 1 unit handphone Nokia warna silver.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Nyoman Sebudi, Senin (22/4) mengatakan,  bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi, bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui kantor Pos.

 

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan pengintaian. 

 

“Saat pelaku mengambil paket kiriman, petugas langsung melakukan mengamankan pelaku ini dan memeriksa paket yang diambilnya. Saat dibuka beriaikan dua paket ganja,” kata AKBP Nyoman Sebudi.

 

Sedangkan dari interogasi petugas, Dijelaskannya, bahwa sejumlah bagang haram tersebut dikirim oleh sesorang dari Pematang, Siantar, Medan. 

 

Bahkan yang mengejutkan, dari pengembangan petugas, diduga penyelundupan ganja oleh tersangka itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Peran tersangka ini sementara sebagai kurir, dan dari dugaan sementara jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas kerobokan. Namun kami masih melakukan penyelidkan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dengan rambut kriwil ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/