28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:47 PM WIB

Banyak Diwarnai Protes, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terancam Molor

NEGARA – Proses rekapitulasi tingkat kecamatan hasil pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) 2019) di Kabupaten Jembrana terancam molor dari jadwal.

Selain masalah teknis, ancaman molornya proses rekapitulasi tingkat kecamatan itu juga disebabkan banyaknya protes dari para saksi.

Seperti dibenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dikonfirmasi, Senin (22/4) Tangkas tak menampik dengan potensi molornya proses rekapitulasi di kecamatan.

Meski ada potensi, namun pihak KPU akan tetap berupaya untuk menyelesaikan tepat waktu dari tahapan rekapitulasi hasil pemilu serentak tingkat kecamatan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 20-26 April 2019 mendatang itu. “Kalau melihat situasi seperti ini, ada kemungkinan jadwal itu tidak bisa, namun kami masih ada batas waktu hingga 4 Mei 2019 mendatang,”terangnya.

Sementara itu, dari pantau Jawa Pos Radar Bali, proses rekapitulasi tingkat kecamatan diwarnai protes dari sejumlah saksi.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Negara. Rekapitulasi TPS 24 di Desa Kaliakah, terdapat perbedaan angka perolehan suara DPRD Provinsi Bali antara di layar yang terpampang, sehingga menolak. Tepat pada jumlah suara keluar tanda merah karena kelebihan 10 suara.

Karena itu, untuk memastikan jumlah suara yang benar, diputuskan untuk membuka formulir plano TPS dalam kotak suara.

Setelah pleno dibuka, ternyata di salah satu partai yang kelebihan menjumlah suara, sehingga diputuskan untuk memperbaiki perolehan suara diketahui para saksi-saksi.

Selain di Negara, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Jembrana. Salah satu TPS di Sangkaragung, akibat mendapat protes dari saksi, petugas terpaksa harus membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara untuk DPR RI. 

NEGARA – Proses rekapitulasi tingkat kecamatan hasil pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) 2019) di Kabupaten Jembrana terancam molor dari jadwal.

Selain masalah teknis, ancaman molornya proses rekapitulasi tingkat kecamatan itu juga disebabkan banyaknya protes dari para saksi.

Seperti dibenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dikonfirmasi, Senin (22/4) Tangkas tak menampik dengan potensi molornya proses rekapitulasi di kecamatan.

Meski ada potensi, namun pihak KPU akan tetap berupaya untuk menyelesaikan tepat waktu dari tahapan rekapitulasi hasil pemilu serentak tingkat kecamatan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 20-26 April 2019 mendatang itu. “Kalau melihat situasi seperti ini, ada kemungkinan jadwal itu tidak bisa, namun kami masih ada batas waktu hingga 4 Mei 2019 mendatang,”terangnya.

Sementara itu, dari pantau Jawa Pos Radar Bali, proses rekapitulasi tingkat kecamatan diwarnai protes dari sejumlah saksi.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Negara. Rekapitulasi TPS 24 di Desa Kaliakah, terdapat perbedaan angka perolehan suara DPRD Provinsi Bali antara di layar yang terpampang, sehingga menolak. Tepat pada jumlah suara keluar tanda merah karena kelebihan 10 suara.

Karena itu, untuk memastikan jumlah suara yang benar, diputuskan untuk membuka formulir plano TPS dalam kotak suara.

Setelah pleno dibuka, ternyata di salah satu partai yang kelebihan menjumlah suara, sehingga diputuskan untuk memperbaiki perolehan suara diketahui para saksi-saksi.

Selain di Negara, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Jembrana. Salah satu TPS di Sangkaragung, akibat mendapat protes dari saksi, petugas terpaksa harus membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara untuk DPR RI. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/