DENPASAR- Usai mengamankan barang bukti sabu (SS) dan tiga tersangka baru, yakni Nyoman Suparta, 36, Ach. Mustofa, 38 dan Wayan Gunawan Yasa, 29, petugas BNNP Bali terus melakukan penyidikan.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Senin (29/4) sore menjelaskan, dari hasil penyidikan, terungkap jika ketiganya memiliki peran masing-masing.
Disebutkan, dari peran para tersangka, Nyoman Suparta bertugas sebagai pengendali. Sedangkan tersangka Mustofa dan Wayan Gunasa bertugas sebagai kurir dan pemecah sabu ke dalam plastik klip berukuran kecil.
“Barang bukti itu sesuai pengakuan tersangka dikirim dari luar Bali baik lewat jalur darat maupun jalur laut. Terkait bagimana memasukannya ke dalam Lapas, masih kami selidiki,” tandas Suastawa.
Sementara masih terkait sabu seberat 1037 gram atau sekilo lebih, kata Astawa, jika ditaksir nilai sabu yang akan diselundupkan ke dalam lapas ini senilai Rp 1,8 miliar.