NEGARA – Seorang janda muda, Ni Putu Diana Angraeni, 35, dipolisikan lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai penyalur tenaga kerja.
Perempuan asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, itu mengajak sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dengan membayar puluhan hingga ratusan juta.
Namun, setelah menyerahkan uang hingga setahun lebih, korban tidak kunjung diberangkatkan ke negeri Sakura.
Laporan dugaan penipuan sementara ke Polsek Mendoyo baru dilaporkan dua orang pelapor dan laporan ke Polres Jembrana juga dilakukan dua orang korban.
Nilai kerugian dari empat pelapor tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu wajar mengingat setiap orang korban diwajibkan membayar antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta.
Diduga masih ada korban lain yang belum membuat laporan polisi. “Informasinya ada korban lain, tapi belum lapor,” kata Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana, kemarin.
Kapolsek menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka sejak setahun lalu. Tersangka mencari orang yang akan bekerja ke Jepang dengan biaya keberangkatan puluhan juta rupiah.
Sayangnya, setelah setahun berlalu korban yang sudah menyerahkan uang tidak diberangkatkan. Korban yang melapor ke Polsek Mendoyo berinisial I Gede M dan I Putu O.
Kedua korban sudah menyerahkan uang Rp 100 juta lebih kepada pelaku karena dijanjikan bekerja di Jepang sekitar setahun lalu.
Sebelum melapor, lanjutnya, para korban sebenarnya sudah berupaya untuk menemui tersangka untuk meminta kejelasan keberangkatan.
Tapi, tersangka tidak memberikan kepastian, banyak dalih yang disampaikan sehingga korban melapor ke polisi. “Tersangka sudah diamankan,” terang Kompol Gusti Agung Sukasana.