DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan seorang berinisial MS. Dia ditangkap Selasa (21/5) malam pukul 20.00 di depan ATM BRI Jalan Raya Sukawati, Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Gianyar.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kompol I Gede Surya Atmaja, polisi menemukan barang bukti tas punggung warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket besar
ganja dengan berat 1.050 gram bruto atau 1. 000 gram netto dan satu paket kecil dengan berat 6,45 gram bruto 5,27 gram netto.
“Dari penangkapan itu, anggota kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di jalan Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Rabu (22/5) siang.
Menurut dia, dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti di bawah kasur berupa satu paket ganja seberat 108 gram bruto atau 100 gram netto.
Di bawah wastafel dapur ditemukan satu paket ganja 9,91 gram bruto atau 8,73 gram netto serta satu bendel plastik klip.
“Berat keseluruhan paket ganja yang disita dari 2 TKP tersebut adalah 1.174,36 bruto atau 1.114 gram netto,” tambah Kombes Hengky.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama ILM yang saat ini berada di LP Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat.