31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:28 AM WIB

Setengah Angkutan Online Tak Kantongi Izin ASK, Dishub Diminta Serius

DENPASAR – Kisruh angkutan online dan konvensional di Bali belum menemukan titik terang. Belum tuntas ditangani, protes serupa dilontarkan koperasi yang memiliki izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Mereka mengeluhkan banyaknya taksi online di Bali yang tidak berizin. Bahkan diduga jumlah taksi online yang tidak berizin ini diperkirakan hampir setengah jumlah taksi online yang beroperasi di Bali saat ini. 

“Jumlah yang tidak memiliki izin mencapai ribuan. Bahkan setengah dari taksi online yang beroperasi di Bali saat ini,” kata Drs Wayan Suata, ketua koperasi KSU ASAP Bali yang sudah memiliki izin ASK.

Menurut Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB), ini saat ini baik Grab maupun Go Car, masih banyak yang belum mengantongi izin Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dalam peraturan menteri nomor 118.

Di mana kendaraan yang boleh beroperasi di angkutan online wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus.

Hanya saja, Suata berpendapat jika saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Bali belum tegas menindak.

Bahkan, kata dia, Dishub Provinsi Bali saat ini belum tahu berapa angkutan online di Bali yang beroperasi, berapa yang memiliki izin, dan berapa yang tidak memiliki izin.

“Sekarang Dishub harus mengecek berapa jumlah kendaraan yang berizin. Inilah yang membuat carut marut. Seharusnya kan harus mengantongi izin ASK.

Tapi, realitanya, Dishub Bali malah tidak mengetahui jumlah berapa kendaraan yang beroperasi,” terang Suata.

Menurutnya, seharusnya Dishub Bali meminta datanya ke pihak aplikator Grab maupun Go Car yang ada di Bali.

Sehingga nanti bisa mengetahui berapa yang beroperasi, memiliki izin ASK, dan tidak memiliki izin ASK.

Karena menurut dia banyaknya kendaraan online yang beroperasi tanpa izin di Bali menjadi salah satu penyebab adanya konflik antara taksi online dan konvensional.

Jika ditemukan ada taksi online yang tidak memiliki izin ASK, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi kepada pihak aplikator. 

Karena seharusnya aplikator itu bekerjasama dengan PT  atau koperasi yang memiliki izin dari pihak penyelenggara angkutan.

Aplikator tidak boleh bekerjsama secara person to person atau langsung ke pelaku driver untuk dengan mudah memberikan aplikasi untuk beroperasi tanpa melalui PT atau koperasi yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus.

Apalagi kini banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Bahkan, kendaraan-kendaraan itu juga banyak dari luar Bali.

“Karena banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Termasuk kendaraan plat luar Bali. Inilah yang harus diketahui pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan,” tandasnya.

DENPASAR – Kisruh angkutan online dan konvensional di Bali belum menemukan titik terang. Belum tuntas ditangani, protes serupa dilontarkan koperasi yang memiliki izin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Mereka mengeluhkan banyaknya taksi online di Bali yang tidak berizin. Bahkan diduga jumlah taksi online yang tidak berizin ini diperkirakan hampir setengah jumlah taksi online yang beroperasi di Bali saat ini. 

“Jumlah yang tidak memiliki izin mencapai ribuan. Bahkan setengah dari taksi online yang beroperasi di Bali saat ini,” kata Drs Wayan Suata, ketua koperasi KSU ASAP Bali yang sudah memiliki izin ASK.

Menurut Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB), ini saat ini baik Grab maupun Go Car, masih banyak yang belum mengantongi izin Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dalam peraturan menteri nomor 118.

Di mana kendaraan yang boleh beroperasi di angkutan online wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus.

Hanya saja, Suata berpendapat jika saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Bali belum tegas menindak.

Bahkan, kata dia, Dishub Provinsi Bali saat ini belum tahu berapa angkutan online di Bali yang beroperasi, berapa yang memiliki izin, dan berapa yang tidak memiliki izin.

“Sekarang Dishub harus mengecek berapa jumlah kendaraan yang berizin. Inilah yang membuat carut marut. Seharusnya kan harus mengantongi izin ASK.

Tapi, realitanya, Dishub Bali malah tidak mengetahui jumlah berapa kendaraan yang beroperasi,” terang Suata.

Menurutnya, seharusnya Dishub Bali meminta datanya ke pihak aplikator Grab maupun Go Car yang ada di Bali.

Sehingga nanti bisa mengetahui berapa yang beroperasi, memiliki izin ASK, dan tidak memiliki izin ASK.

Karena menurut dia banyaknya kendaraan online yang beroperasi tanpa izin di Bali menjadi salah satu penyebab adanya konflik antara taksi online dan konvensional.

Jika ditemukan ada taksi online yang tidak memiliki izin ASK, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi kepada pihak aplikator. 

Karena seharusnya aplikator itu bekerjasama dengan PT  atau koperasi yang memiliki izin dari pihak penyelenggara angkutan.

Aplikator tidak boleh bekerjsama secara person to person atau langsung ke pelaku driver untuk dengan mudah memberikan aplikasi untuk beroperasi tanpa melalui PT atau koperasi yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan sewa khusus.

Apalagi kini banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Bahkan, kendaraan-kendaraan itu juga banyak dari luar Bali.

“Karena banyak vendor memasukkan kendaraan tidak berizin di aplikator. Termasuk kendaraan plat luar Bali. Inilah yang harus diketahui pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/