GIANYAR – Dari seluruh kabupaten yang ada di Indonesia, hanya dua kabupaten yang belum bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yakni Kabupaten Malaka dan Kabupaten Bangli. Untuk Bangli, pemerintah menjanjikan mencairkan THR pada Senin (3/6) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli IB Gde Giri Putra berjanji Senin kemarin, THR sebesar total kurang lebih Rp 20 miliar bisa cair bagi PNS dan pensiunan.
“Nggih kami cairkan hari Senin,” tegas Giri Putra. Kata Sekda, ada beberapa kendala yang menyebabkan Bangli tercecer dengan kabupaten dan kota lainnya di Bali dan Indonesia.
“Awalnya ada masalah di perbankan berkenaan banyaknya libur,” jelasnya. Meski begitu, pihaknya berusaha menindaklanjuti arahan pusat untuk memberikan THR bagi para PNS di Bangli.
Pemkab Bangli juga berupaya berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Bangli. “Setelah dikoordinasikan dengan tim IT BPD Pusat, hari Senin masih bisa untuk pencairannya,” jelasnya.
Sekda Giri Putra menambahkan, banyaknya jumlah pegawai di Bangli, membuat bagian bendahara lembur.
“Teman-teman bidang bendahara pengeluaran sedang lembur untuk membuat SPM (Surat Perintah Membayar, red)
sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, red),” jelasnya.
Setelah itu selesai, dilanjutkan dengan pencairan ke masing-masing rekening pegawai. “Untuk nantinya sebagai dasar pencairannya,” terangnya.
Sedangkan, nonPNS, seperti pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak memperoleh THR. “Karena belum direncanakan sebelumnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemberian THR bagi PNS ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh presiden. PP itu menyatakan PNS memperoleh THR yang dibayarkan pada Mei 2019.
Atau bisa dicairkan sebelum perayaan Idul Fitri. Pemberian THR tahunan ini berlaku pukul rata bagi seluruh PNS di Indonesia.
Rata-rata kabupaten dan kota di Bali, sudah mencairkan THR sesuai arahan pusat. Yakni pada rentang 23-25 Mei lalu. THR yang diberikan kepada pegawai sebesar 1 kali gaji. Besarnya disesuaikan per golongan pegawai.
Sementara itu, salah satu pegawai negeri di Pemkab Bangli, memaklumi langkah pemerintah. “Kami tetap menunggu. Kalau memang sudah hak, tetap kami menunggu,” ujarnya penuh harap.
Menurut pegawai yang tidak berani namanya dikoran itu, setiap tahun PNS di Bangli memang rutin menerima THR.
Namun, berdasar aturan pusat, THR ini diberikan sekaligus satu tahun sekali. “Tentu uangnya saya simpan untuk hari raya Galungan,” tukas pegawai di salah satu dinas di Bangli itu