DENPASAR – Sehari atau Jumat (14/6) pasca pertemuan Walhi Bali dengan pihak Pelindo III untuk menjalankan putusan pihak Komisi Informasi Publik, pihak Walhi Bali justru menerima kiriman paket dari PT. Pelindo III.
Paket dikirimkan melalui Pos Indonesia. Dalam paket tersebut tidak ada surat pengantar yang dikirimkan oleh Pelindo III Cabang Benoa untuk menjelaskan isi paket yang dikirim.
Termasuk maksud dan tujuannya mengirimkan paket ke Walhi Bali. Pada amplop paket hanya tertulis pengirim dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Jl. Raya Pelabuhan Benoa dilengkapi dengan nomor telpon.
Karena tidak adanya surat pengantar yang menjelaskan isi dari paket serta maksud dan tujuan dikirimkannya paket oleh Pelindo III, Walhi Bali menyebut paket tersebut adalah paket misterius.
Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan tidak mengetahui isi dari paket yang dikirimkan Pelindo III karena
paket tidak disertakan dengan surat pengantar yang menjelaskan isi paket serta maksud dan tujuan dikirimkannya paket tersebut.
Dari tebal paket yang diterima, Untung Pratama menduga paket tersebut berisikan dokumen-dokumen perizinan kegiatan reklamasi yang ditolak untuk diterima oleh Walhi Bali karena tidak lengkap pada pertemuan yang dilangsungkan kamis (13/6) lalu.
Lebih lanjut, Untung Pratama menegaskan jika hal tersebut benar adanya, maka tindakan dari Pelindo III tersebut adalah tindakan yang tidak terhormat dan tidak etis karena tidak menghargai keputusan WALHI Bali dalam pertemuan tersebut.
“Tindakan yang tidak terhormat dan tidak etis. Walhi Bali dipaksa untuk menerima dokumen perizinan kegiatan reklamasi Pelindo III yang tidak lengkap,” ujarnya.
Lebih jauh Untung Pratama menjelaskan, Pelindo III memang tidak memiliki niat baik untuk menyerahkan dokumen perizinan reklamasi secara lengkap.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta, salah satu kuasa hukum Walhi juga menjelaskan niat buruk Pelindo III untuk menyerahkan dokumen tersebut terlihat pada saat WALHI Bali mendatangi undangan Pelindo III pada hari Kamis/13 Juni 2019 di Kantor Pelindo III Cabang Benoa.
Pertemuan tersebut untuk penyerahan dokumen sesuai putusan sidang komisi informasi. Wartawan yang datang untuk meliput acara tersebut tidak diberikan masuk dengan alasan tidak ada undangan untuk media.
Setelah alasan dari Pelindo tersebut dapat dibantah Walhi Bali, pihak Pelindo III kembali berkilah dengan mengatakan tempat yang dipakai ruang pertemuan tersebut sempit dan tidak cukup menampung wartawan.
Saat memasuki ruangan penyerahan dokumen, ternyata ruangan tersebut luas untuk menampung pihak pelindo III, pihak Walhi Bali serta rekan-rekan media.
Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn menjelaskan bahwa Pelindo III terus mencari alasan untuk tidak mau memenuhi putusan dari komisi informasi Propinsi Bali.
Hal tersebut terbukti pada saat pertemuan penyerahan dokumen kemarin, Pelindo III tidak mau menyerahkan dokumen AMDAL karena menurut Pelindo III tersebut AMDAL
bukan merupakan lampiran dan dokumen pendukung dari Izin lingkungan karena tidak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta merupakan bagian dari hak kekayaan intelaktual, sehingga tidak bisa diberikan.
Atas pernyataan tersebut, Adi Sumiarta menegaskan sikap pelindo III tersebut telah menunjukkan bahwa Pelindo III memang tidak memiliki niat baik untuk menyerahkan dokumen perizinan kegiatan reklamasinya.
Bukannya terus mencari alasan padahal sudah ada putusan Komisi Informasi Bali untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Adi Sumiarta juga mempersilakan masyarakat untuk menilai apakah pantas Pelindo III diberikan penghargaan sebagai Perusahaan yang telah menjalankan keterbukaan informasi dengan baik.
“Silakan dinilai sendiri, pantaskan BUMN Pelindo III masih memiliki penghargaan sebagai lembaga informatif,”tegasnya.
Adi Sumiarta juga menegaskan bahwa Walhi Bali juga akan mengembalikan paket misterius tersebut karena tidak ada surat pengantar dari paket tersebut menjelaskan isi serta maksud dan tujuan dikirimnya dokumen tersebut.
“Paket misterius ini akan kami kembalikan kepada pengirimnya”, tegasnya. Sementara itu, Wilis Aji selaku VP Corcom Pelindo III saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali
terkait surat yang dikirimkan tersebut, ia tidak menanggapinya. Pesan wartawan pun hanya di baca saja.