25.7 C
Jakarta
19 April 2024, 8:50 AM WIB

Kejari Denpasar Serahkan Hasil Lelang Aset Koruptor Parkir Bandara

DENPASAR – Setelah diganjar 15 tahun penjara, harta Chris Sridana mulai dipereteli satu persatu untuk mengganti kerugian negara Rp 19,4 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai.

Chris yang juga mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB) harus mengganti kerugian negara Rp 19,4 miliar.

Dari 8 aset yang disita kejaksaan, satu aset tanah SHM Nomor 535 di Tuban, Kuta, Badung sudah laku terjual seharga Rp 6,5 miliar.

Uang Rp 6,5 miliar itu kemudian diserahkan secara simbolis ke PT Angkasa Pura 1 (PAP 1) Bandara Ngurah Rai, kemarin.

Bertempat di lantai dua Kantor Kejari Denpasar, Kajari Denpasar Luhur Istighfar melalui telekonferensi menyerahkan uang hasil lelang kepada GM PT AP1 Bandara Ngurah Rai.

Sementara dari PT AP 1 Bandara Ngurah Rai yang hadir di Kejari Denpasar adalah Humas Bandara Ngurah Rai Andanina Dyah Megasari.

“Uang hasil lelang barang rampasan (barang bukti) ini kami setor ke kas negara melalui PT Angkasa Pura (AP) 1 sebagai pihak yang dirugikan,” ungkap Kajari Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Intel IGN Ary Kesuma.

Lelang aset milik terpidana Chris ini berdasar hasil putusan kasasi MA yang menghukum Chris membayar uang pengganti kepada negara cq PT AP 1 sebesar Rp 19,4 miliar.

Selain itu, barang bukti berupa delapan setifikat hak milik seluurhnya dirampas untuk negara. Dengan keluarnya kasasi MA, maka putusan kasus ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Uang yang diserahkan ke PT AP 1 tersebut sempat disimpan di rekening BRI atas nama Kejari Denpasar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ini karena petugas bendahara tidak melihat bunyi putusan MA, di mana seharusnya uang disetorkan ke kas negara cq PT AP 1.

Setelah disurati oleh GM PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai, baru diketahui telah terjadi salah setor atau telanjur setor pembayaran uang pengganti.

“Yang tujuh item sertifikat sudah ada yang menawar, tapi harganya masih jauh. Nanti kami lelang lagi,” imbuh Luhur.

Sebelumnya, pada persidangan 2014 silam, Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum terdakwa Crish membayar uang pengganti sebesar Rp 28,01 miliar.

Namun, dalam putusan kasasi kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan Rp 19 miliar. Sehingga ada kurang lagi Rp 13 miliar.

“Sisa tujuh item sertifikat dan barang milik terdakwa sebagaimana putusan pengadilan mencukupi kekurangan lagi Rp 13 miliar itu,” tukasnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Andanina Dyah Megasari mengapresiasi uang pengganti bisa kembali ke negara melalui PT AP 1 Bandara Ngurah Rai.

“Ini baru tahapan pertama. Masih ada aset-aset yang belum terlelang, rata-rata berupa tanah,” terang perempuan berkacamata itu.

Chris merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai 2008-2010.

Anak buahnya mengakali sistem komputer perparkiran sehingga uang yang disetor ke kas Angkasa Pura I tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk.

Kejaksaan Agung mengusut dan mendakwa Chris melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan itu, jaksa menyita aset Chris. 

DENPASAR – Setelah diganjar 15 tahun penjara, harta Chris Sridana mulai dipereteli satu persatu untuk mengganti kerugian negara Rp 19,4 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai.

Chris yang juga mantan Dirut PT Penata Sarana Bali (PSB) harus mengganti kerugian negara Rp 19,4 miliar.

Dari 8 aset yang disita kejaksaan, satu aset tanah SHM Nomor 535 di Tuban, Kuta, Badung sudah laku terjual seharga Rp 6,5 miliar.

Uang Rp 6,5 miliar itu kemudian diserahkan secara simbolis ke PT Angkasa Pura 1 (PAP 1) Bandara Ngurah Rai, kemarin.

Bertempat di lantai dua Kantor Kejari Denpasar, Kajari Denpasar Luhur Istighfar melalui telekonferensi menyerahkan uang hasil lelang kepada GM PT AP1 Bandara Ngurah Rai.

Sementara dari PT AP 1 Bandara Ngurah Rai yang hadir di Kejari Denpasar adalah Humas Bandara Ngurah Rai Andanina Dyah Megasari.

“Uang hasil lelang barang rampasan (barang bukti) ini kami setor ke kas negara melalui PT Angkasa Pura (AP) 1 sebagai pihak yang dirugikan,” ungkap Kajari Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Intel IGN Ary Kesuma.

Lelang aset milik terpidana Chris ini berdasar hasil putusan kasasi MA yang menghukum Chris membayar uang pengganti kepada negara cq PT AP 1 sebesar Rp 19,4 miliar.

Selain itu, barang bukti berupa delapan setifikat hak milik seluurhnya dirampas untuk negara. Dengan keluarnya kasasi MA, maka putusan kasus ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Uang yang diserahkan ke PT AP 1 tersebut sempat disimpan di rekening BRI atas nama Kejari Denpasar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ini karena petugas bendahara tidak melihat bunyi putusan MA, di mana seharusnya uang disetorkan ke kas negara cq PT AP 1.

Setelah disurati oleh GM PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai, baru diketahui telah terjadi salah setor atau telanjur setor pembayaran uang pengganti.

“Yang tujuh item sertifikat sudah ada yang menawar, tapi harganya masih jauh. Nanti kami lelang lagi,” imbuh Luhur.

Sebelumnya, pada persidangan 2014 silam, Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum terdakwa Crish membayar uang pengganti sebesar Rp 28,01 miliar.

Namun, dalam putusan kasasi kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan Rp 19 miliar. Sehingga ada kurang lagi Rp 13 miliar.

“Sisa tujuh item sertifikat dan barang milik terdakwa sebagaimana putusan pengadilan mencukupi kekurangan lagi Rp 13 miliar itu,” tukasnya.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Andanina Dyah Megasari mengapresiasi uang pengganti bisa kembali ke negara melalui PT AP 1 Bandara Ngurah Rai.

“Ini baru tahapan pertama. Masih ada aset-aset yang belum terlelang, rata-rata berupa tanah,” terang perempuan berkacamata itu.

Chris merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai 2008-2010.

Anak buahnya mengakali sistem komputer perparkiran sehingga uang yang disetor ke kas Angkasa Pura I tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk.

Kejaksaan Agung mengusut dan mendakwa Chris melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan itu, jaksa menyita aset Chris. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/