SINGARAJA – Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan di Singaraja berlanjut.
Terbaru atas kasus ini, polisi masih menanti hasil visum et repertum (VER) dari tim medis.
Bahkan meski masih menunggu VER, polisi juga memberi signal bahwa kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, laporan kasus itu telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Buleleng.
Sejauh ini polisi baru memeriksa saksi korban dan dua saksi fakta lainnya.
Sementara untuk terlapor, polisi mengaku belum melakukan pemeriksaan.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih menunggu hasil visum. Hasil itu akan menentukan apa yang terjadi pada diri korban,” kata Sumarjaya saat dikonfirmasi Senin (24/6).
Khusus dalam kasus tersebut, Sumarjaya mengklaim polisi bisa saja meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan dalam waktu dekat ini. Terlebih polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dan saksi-saksi yang mendukung. Hanya tinggal menanti hasil visum saja.
“Kalau visum sudah ada, didukung keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kami akan tingkatkan statusnya jadi penyidikan. Sekarang kami masih menunggu hasil visum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Pria yang juga sempat menjadi Kanit PPA Polres Buleleng itu memastikan kasus pencabulan itu akan tetap dilanjutkan.
“Tidak ada peluang untuk diversi, karena ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.
PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.
Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.
Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu.
Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu.