26.3 C
Jakarta
20 April 2024, 8:39 AM WIB

Duh, Jadi Pengedar, Dua Pecatan Polisi Main Narkoba Diringkus

SINGARAJA – Sebanyak 10 tersangka narkoba kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. 10 tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda dari sejak Juni hingga pertengahan Juli.

Dengan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 5,68 gram bruto atau 4,58 netto.

Menariknya, dari 10 tersangka yang ditangkap atas penguasaan barang haram tersebut. Dua diantaranya pecatan institusi Polri.

Yakni I Nyoman Suarsana alias Jon, 55 dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus, 37. Keduanya dibekuk di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, bersama dengan rekannya I Gede Yoga Sana alias Yoga, 29.

Sementara itu tersangka lainnya, Komang Ardika alias Koming, 37 dan Gede Agus Wirawan alias Gus Belanda, 44 dibekuk sebuah kebun di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk.

Kemudian Putu Dodik Sucandra alias Dodik, 40 dan I Gede Suitra Wijaya alias De Puk, 34 diringkus di Jalan Srikandi tepatnya depan Gang Pisang Singaraja, Desa Baktiseraga, Buleleng. 

Dan tersangka Dewa Putu Budiatmika alias Dewa Blonot, 52 ditangkap salah satu warung di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Busungbiu,

Selain itu tersangka Wayan Sudiksa alias Ogoh, 32 dibekuk di pinggir Jalan Banjar Dinas Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng dan Nyoman Sujana alias Malen, 48 diringkus di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Sukasada.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengaku dari 10 tersangka 2 merupakan pecatan polisi yakni I Nyoman Suarsana alias Jon dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus.

I Nyoman Suarsana alias Jon mantan polisi yang pernah bertugas di Buleleng dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus juga mantan polisi yang dulunya bertugas di daerah Badung.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram brutto. Diakui AKP Derawi, kedua pecatan polisi ini telah usai bertugas sejak 7 tahun lalu dari kepolisian.

Mereka diberhentikan lantaran terlibat kasus narkotika. Bahkan atas nama I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan dan baru beberapa bulan keluar dari lapas.

“Kedua pecatan polisi itu masuk daftar incaran dan berstatus aktif sebagai pengguna sabu-sabu,” ungkap AKP Derawi.

Selain itu dua orang tersangka Putu Dodik Sucandra alias Dodik, 40 dan I Gede Suitra Wijaya alias De Puk merupakan pengedar lintas kabupaten kota yang kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Singaraja.

Barang haram didapat di daerah Denpasar. Transaksi 10 tersangka masih menggunakan sistem tempel dengan memesan sabu-sabu via telepon.

Kemudian barang tersebut dilepas pada suatu lokasi yang sudah ditentukan. Ada yang menaruh barang pada bungkus rokok dan bungkusan makanan lainnya.

“Sejauh ini transaksi narkotika masih menggunakan mode lama. Belum kami temukan cara baru mereka pesan barang narkotika,” pungkasnya.

Semakin masifnya peredaran narkoba ditengah covid-19 ini. Pihaknya akan terus berupaya melakukan penangkapan. Mengingat wilayah Buleleng ketiga di Bali yang masuk zona peredaran narkoba.

Akibat perbuatan 10 tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan

pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

SINGARAJA – Sebanyak 10 tersangka narkoba kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. 10 tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda dari sejak Juni hingga pertengahan Juli.

Dengan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 5,68 gram bruto atau 4,58 netto.

Menariknya, dari 10 tersangka yang ditangkap atas penguasaan barang haram tersebut. Dua diantaranya pecatan institusi Polri.

Yakni I Nyoman Suarsana alias Jon, 55 dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus, 37. Keduanya dibekuk di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, bersama dengan rekannya I Gede Yoga Sana alias Yoga, 29.

Sementara itu tersangka lainnya, Komang Ardika alias Koming, 37 dan Gede Agus Wirawan alias Gus Belanda, 44 dibekuk sebuah kebun di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk.

Kemudian Putu Dodik Sucandra alias Dodik, 40 dan I Gede Suitra Wijaya alias De Puk, 34 diringkus di Jalan Srikandi tepatnya depan Gang Pisang Singaraja, Desa Baktiseraga, Buleleng. 

Dan tersangka Dewa Putu Budiatmika alias Dewa Blonot, 52 ditangkap salah satu warung di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Busungbiu,

Selain itu tersangka Wayan Sudiksa alias Ogoh, 32 dibekuk di pinggir Jalan Banjar Dinas Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng dan Nyoman Sujana alias Malen, 48 diringkus di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Sukasada.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengaku dari 10 tersangka 2 merupakan pecatan polisi yakni I Nyoman Suarsana alias Jon dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus.

I Nyoman Suarsana alias Jon mantan polisi yang pernah bertugas di Buleleng dan I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus juga mantan polisi yang dulunya bertugas di daerah Badung.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram brutto. Diakui AKP Derawi, kedua pecatan polisi ini telah usai bertugas sejak 7 tahun lalu dari kepolisian.

Mereka diberhentikan lantaran terlibat kasus narkotika. Bahkan atas nama I Ketut Agus Hendrayasa alias Gus merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kerobokan dan baru beberapa bulan keluar dari lapas.

“Kedua pecatan polisi itu masuk daftar incaran dan berstatus aktif sebagai pengguna sabu-sabu,” ungkap AKP Derawi.

Selain itu dua orang tersangka Putu Dodik Sucandra alias Dodik, 40 dan I Gede Suitra Wijaya alias De Puk merupakan pengedar lintas kabupaten kota yang kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Singaraja.

Barang haram didapat di daerah Denpasar. Transaksi 10 tersangka masih menggunakan sistem tempel dengan memesan sabu-sabu via telepon.

Kemudian barang tersebut dilepas pada suatu lokasi yang sudah ditentukan. Ada yang menaruh barang pada bungkus rokok dan bungkusan makanan lainnya.

“Sejauh ini transaksi narkotika masih menggunakan mode lama. Belum kami temukan cara baru mereka pesan barang narkotika,” pungkasnya.

Semakin masifnya peredaran narkoba ditengah covid-19 ini. Pihaknya akan terus berupaya melakukan penangkapan. Mengingat wilayah Buleleng ketiga di Bali yang masuk zona peredaran narkoba.

Akibat perbuatan 10 tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan

pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/