27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:13 PM WIB

Cabuli Turis Tiongkok di Tengah Laut, Pemandu Jet Ski Diganjar 7 Tahun

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Heriyanti tak memberi ampun terhadap terdakwa M. Toha.

Pria 28 tahun yang mencabuli turis Tiongkok berinisial ZN, 20, itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan,

atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain itu, terdakwa diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP,” tegas hakim Heriyanti dalam sidang kemarin (8/8).

Sontak, hukuman hakim tersebut langsung membuat Toha pucat pasi. Pembelaan yang dilakukan Toha dan penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak mempan.

Pledoi yang diajukan tak mengurangi putusan majelis hakim.

Pria yang bekerja sebagai pemandu jetski ini sempat bingung saat ditanya tanggapannya terhadap putusan hakim.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa usai berdiskusi dengan terdakwa. Sikap berbeda ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW.

Merasa tuntutannya dikabulkan, bahkan hukuman hakim lebih tinggi, JPU Yunita menyambut baik putusan hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Yunita.

Usai sidang ditutup, Toha pun melangkah gontai meninggalkan ruangan. Sebelumnya, Toha dijadikan pesakitan lantaran mencabuli ZN.

Saat itu korban (ZN) dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00.

Setibanya di lokasi, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga USD 35. Setelah mendapat tiket,

ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski lengkap dengan pemandunya.

Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa dibagian belakang.

Keduanya pun berkendara mengelilingi perairan Tanjung Benoa. Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Nah, saat itulah timbul niat cabul terdakwa. Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (Perairan Serangan).

Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan.

Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya. Setelah tiba di tempat penyewaan jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya.

Tidak terima denga hal itu, ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport.

Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai Heriyanti tak memberi ampun terhadap terdakwa M. Toha.

Pria 28 tahun yang mencabuli turis Tiongkok berinisial ZN, 20, itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan,

atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain itu, terdakwa diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP,” tegas hakim Heriyanti dalam sidang kemarin (8/8).

Sontak, hukuman hakim tersebut langsung membuat Toha pucat pasi. Pembelaan yang dilakukan Toha dan penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak mempan.

Pledoi yang diajukan tak mengurangi putusan majelis hakim.

Pria yang bekerja sebagai pemandu jetski ini sempat bingung saat ditanya tanggapannya terhadap putusan hakim.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa usai berdiskusi dengan terdakwa. Sikap berbeda ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW.

Merasa tuntutannya dikabulkan, bahkan hukuman hakim lebih tinggi, JPU Yunita menyambut baik putusan hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Yunita.

Usai sidang ditutup, Toha pun melangkah gontai meninggalkan ruangan. Sebelumnya, Toha dijadikan pesakitan lantaran mencabuli ZN.

Saat itu korban (ZN) dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00.

Setibanya di lokasi, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga USD 35. Setelah mendapat tiket,

ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski lengkap dengan pemandunya.

Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa dibagian belakang.

Keduanya pun berkendara mengelilingi perairan Tanjung Benoa. Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Nah, saat itulah timbul niat cabul terdakwa. Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (Perairan Serangan).

Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan.

Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya. Setelah tiba di tempat penyewaan jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya.

Tidak terima denga hal itu, ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport.

Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/