33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:30 PM WIB

Dituntut 3,5 Tahun, Sebut Jadi Kambing Hitam, Tuntut Keadilan

DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Sidang Gung Alit memang cukup panjang, karena pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa selama 3 tahun 6 bulan, kasus ini berlanjut dari eksepsi, replik hingga duplik.

Sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa Ali Sadikin SH meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Alasannya, kasus ini cenderung mengarah ke wanprestasi. Bukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam duplik, Ali Sadikin mengatakan, terdakwa telah melakukan kerja-kerja sebagaimana isi perjanjian.

Seperti mendapatkan izin rekomendasi dari DPRD Bali hingga bertemu dengan eks Gubernur Bali Mangku Pastika kala itu.

Tak kalah pentingnya, terdakwa juga merasa dikambinghitamkan karena menyampingkan  penerima dana lebih besar (Sandoz, Jayantara dan Candra Wijaya) dibanding dirinya.

“Hal ini jelas bahwa terdakwa dikambinghitamkan dalam perkara ini,” tegas Ali Sadikin dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi.

Sidang putusan sendiri akan digelar pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Sidang Gung Alit memang cukup panjang, karena pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa selama 3 tahun 6 bulan, kasus ini berlanjut dari eksepsi, replik hingga duplik.

Sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa Ali Sadikin SH meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Alasannya, kasus ini cenderung mengarah ke wanprestasi. Bukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam duplik, Ali Sadikin mengatakan, terdakwa telah melakukan kerja-kerja sebagaimana isi perjanjian.

Seperti mendapatkan izin rekomendasi dari DPRD Bali hingga bertemu dengan eks Gubernur Bali Mangku Pastika kala itu.

Tak kalah pentingnya, terdakwa juga merasa dikambinghitamkan karena menyampingkan  penerima dana lebih besar (Sandoz, Jayantara dan Candra Wijaya) dibanding dirinya.

“Hal ini jelas bahwa terdakwa dikambinghitamkan dalam perkara ini,” tegas Ali Sadikin dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi.

Sidang putusan sendiri akan digelar pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/